Berita  

Satreskrim Polres OKU Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Baturaja Barat

https://teleskopupdate.com

BATURAJA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU melalui Unit PPA dan PPO berhasil meringkus seorang pria berinisial RR (30), tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap pada Jumat malam (30/1/2026) setelah sempat buron atas peristiwa yang terjadi pada pertengahan tahun 2025 lalu.

 

Kapolres OKU melalui Humas mengonfirmasi bahwa tersangka RR, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Agung, diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung di kawasan Simpang 4 Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini menimpa korban NH (16), seorang pelajar yang juga warga Kelurahan Tanjung Agung. Berdasarkan laporan kepolisian, insiden terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga =  Prof Sutan Nasomal Meyakini MOU Amerika - Indonesia Menguntungkan Ekonomi Kerakyatan Menyeluruh

 

Saat itu, korban sedang bertugas menjaga warung di depan rumahnya. Tersangka RR kemudian datang menghampiri dan diduga melakukan tindakan koersif dengan menarik paksa tangan korban ke dalam ruang tamu rumah. Di lokasi tersebut, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.

 

Hasil Pemeriksaan dan Barang Bukti

Pihak penyidik Satres PPA dan PPO menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan intensif, tersangka RR telah memberikan keterangan dan mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.

 

Guna memperkuat proses hukum di persidangan nanti, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 

– 1 (satu) buah daster warna ungu.

Baca Juga =  Apel Siaga Menjelang Pengamanan Tahap Pemungutan Suara Dan Hitung Rekap Suara Pemilu Tahun 2024 Di Wilayah Kab.Oku

– 1 (satu) buah celana dalam warna cream.

– 1 (satu) buah bra (BH) anak warna pink.

 

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka RR kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

 

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

 

Sumber Berita Humas Polres Oku

Baca Juga =  Jelang Operasi Ketupat Musi 2025, Polres Oku Akan Dirikan Pos Pengamanan Dan Pelayanan Masyarakat.

Redaksi, TLSKP. (Herson)

Print Friendly, PDF & Email