Berita  

 Curi Kabel Tower Telkomsel, Dua Warga OKU Selatan Diringkus Polisi

ttps://teleskopupdate.com

OKU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu Selatan, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel instalasi menara telekomunikasi milik PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Banding Agung. Dua pelaku berinisial SA (35) dan MR (44) berhasil ditangkap pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Rantau Nipis, saat sistem keamanan menara mendeteksi tanda bahaya. Petugas langsung turun ke lokasi dan memastikan sejumlah kabel instalasi terputus serta hilang. Pihak perusahaan yang diwakili pelapor berinisial K (42) melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12,6 juta.

Tim Operasional Satreskrim yang dipimpin Aiptu RM. Ridwan segera melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu dua jam, tepatnya pukul 05.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan. Awalnya pelaku berusaha mengelabui petugas dengan keterangan yang berubah-ubah, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.

Baca Juga =  ANAK BALITA TERSESAT DI LAPANGAN KORPRI, BHABINKAMTIBMAS BERHASIL REUNIKAN DENGAN KELUARGA

Berdasarkan keterangan pelaku, petugas melakukan pengembangan di Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, dan menemukan barang bukti berupa enam gulung kabel, sebilah pisau, satu unit sepeda motor, dua karung plastik, serta seperangkat alat potong.

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi kejahatan yang merusak fasilitas umum dan objek vital nasional.
“Kami berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat. Setiap kejahatan akan kami tindak cepat, profesional, dan tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga =  Bongkar Muat Pedagang Tradisional Agen dan Pengecer, Upaya Penertiban Pasar Di arahkan Ke Pasar Induk Batu Kuning,

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran Polri menjaga keamanan. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melapor ke Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke penuntutan.

Tim Redaksi
Media Cetak & Online Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email