Berita  

 Curi Kabel Tower Telkomsel, Dua Warga OKU Selatan Diringkus Polisi

ttps://teleskopupdate.com

OKU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu Selatan, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel instalasi menara telekomunikasi milik PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Banding Agung. Dua pelaku berinisial SA (35) dan MR (44) berhasil ditangkap pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Rantau Nipis, saat sistem keamanan menara mendeteksi tanda bahaya. Petugas langsung turun ke lokasi dan memastikan sejumlah kabel instalasi terputus serta hilang. Pihak perusahaan yang diwakili pelapor berinisial K (42) melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12,6 juta.

Baca Juga =  Alhamdulilah berkat bantuan para darmawan.Team penggiat sosial kabupaten Oku. Dapat meringankan beban keluarga Bapak safruddin (69)warga kelurahan Talang jawa kab Oku.

Tim Operasional Satreskrim yang dipimpin Aiptu RM. Ridwan segera melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu dua jam, tepatnya pukul 05.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan. Awalnya pelaku berusaha mengelabui petugas dengan keterangan yang berubah-ubah, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.

Berdasarkan keterangan pelaku, petugas melakukan pengembangan di Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, dan menemukan barang bukti berupa enam gulung kabel, sebilah pisau, satu unit sepeda motor, dua karung plastik, serta seperangkat alat potong.

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Baca Juga =  Tragedi Penganiayaan dan Pembunuhan di Desa Marga Bakti OKU, Pelaku sudah berhasil Diamankan polisi

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi kejahatan yang merusak fasilitas umum dan objek vital nasional.
“Kami berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat. Setiap kejahatan akan kami tindak cepat, profesional, dan tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran Polri menjaga keamanan. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melapor ke Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke penuntutan.

Baca Juga =  Kapolres OKU Beri Ucapan Selamat Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Ke-79 Tahun 2024 19 Agustus 2024

Tim Redaksi
Media Cetak & Online Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email