3 Personel Polres OKU Diberhentikan Tidak dengan Hormat atas Pelanggaran Berat
Baturaja.Sumsel. 9 MARET 2026 – Sebanyak tiga personel Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam upaya menjaga marwah dan integritas institusi Polri. Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres OKU pada Senin (9/3/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P.
Ketiga oknum tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dan disiplin keanggotaan Polri. Keputusan PTDH telah ditetapkan sejak 31 Januari 2026 dan berlaku surut mulai tanggal tersebut.
Personel yang diberhentikan adalah Briptu Wahyu Dwi Maulana (NRP 99070093), Briptu Trio Okta Wijaya (NRP 93100417), dan Brigadir Hardianto (NRP 81100005). Wahyu dan Trio terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 Huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 terkait pelanggaran etik berat. Sementara Hardianto dijerat Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 karena desersi.
Meskipun status sebagai anggota Polri dicabut, mereka tetap berhak memperoleh hak atas Asabri dan iuran dana pensiun yang telah dibayarkan.
Kapolres OKU menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam melakukan pembersihan internal. “Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang melanggar sumpah dan janji, karena satu oknum yang bermasalah dapat merusak kepercayaan ribuan anggota lainnya,” ujarnya.
Keputusan PTDH ini bersifat final, namun terbuka untuk pembetulan jika ditemukan kekeliruan dalam proses. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Redaksi Teleskopupdate.com













