UNGKAP KASUS Dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga, sebagaimana di maksud dalam Pasal 46 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004

Baturaja-Teleskopupdate.com
UNGKAP KASUS Dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga, sebagaimana di maksud dalam Pasal 46 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Nama : ERFINA BINTI PELOPUR
Umur : 41 Tahun
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Dusun IV RT/RW: 004/004 Kec. Peninjauan Kab. Oku.
( Ibu Kandung Korban)
KORBAN Nama : MA Umur : 18 TahunPekerjaan : Pelajar
Alamat : Desa MAKARTITAMA. KEC, Peninjauan Kab. Oku.

TKP : DESA PENILIKAN SP 4 KEC PENINJAUAN KAB. OKU.

TERSANGKA
Nama : ERWIN SAPUTRA BIN ROJANITI (Alm)
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan: Petani/ Pekebun
Alamat : Dusun IV RT 004 RW 004 Makartitama, kec Peninjauan Kab. Oku

Bapak Kandung korban

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 07.22 wib telah terjadi Kekerasan Seksual dalam rumah tangga, yang awalnya pelaku hendak mengantar korban ke sekolah saat di perjalanan pelaku berhenti, dan berpura pura mencari sesuatu di jalan setelah itu pelaku mengajak korban berbincang dan pelaku langsung mendorong korban kearah semak-semak seketika pelaku langsung menindih badan korban dan meremas-remas payudara korban dan saat itu korban berontak melihat pelaku seakan mengeluarkan senjata tajam dari pinggang, korban langsung berlari menjauhi pelaku sambil meminta pertolongan. dari kejadian tersebut ibu korban melaporkan kajadian tersebut ke pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti secara hukum.

Baca Juga =  Gaktiplin Propam Polres Oku, Temukan Pelanggaran Terhadap Personel

KRONOLOGI PENANGKAPAN:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 tersangka di serahkan oleh Masyarakat dan Anggota Polsek Peninjauan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Oku dalam perkara “Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga” dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi terpenuhi unsur-unsur yang ada didalam pasal 184 KUHAP lalu melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU YUDHISTIRA, S.Tr.k., S.I.K., M.Si , kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan langsung bergerak mengamankan pelaku ke Mapolres OKU, guna untuk menindak lanjuti perkara tersebut.

Baca Juga =  Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Aman kan Pelaku Diduga Bandar Narkoba Saptu, (20/07/2024)

KETERANGAN TERSANGKA :
Bahwa didalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka, tersangka mengakui semua perbuatan yang dimana tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya serta tersangka mengancam korban dengan menggunakan pisau yang sudah tersangka siapkan sebelumnya.

BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN
1 (Satu) Helai baju sekolah lengan panjang warna putih.1 (satu) Helai rok Panjang warna Abu-abu1 (satu) Helai Jilbab warna putih1 (satu) helai BH Cream.1 (satu) Helai celana dalam warna putih.2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu.
Red,teleskop,(Herson)

Print Friendly, PDF & Email