Ungkap kasus, Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan atau Pembantuan kejahatan dan atau Penadahan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP Jo Pasal 56 KUHP

Baturaja.Teleskopupdate.com
ungkap kasus, Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan atau Pembantuan kejahatan dan atau Penadahan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 480 KUHP

IDENTITAS PELAPOR
Nama : DEDY SYAHPUTRA
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Yani Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU

IDENTITAS TERSANGKA :
1.Nama : RUPIK Bin RUSMAN (Alm)Umur : 32 Thn
Pekerjaan : wiraswasta Alamat : Dsn IV Desa Sinar Kedaton Kec.Peninjauan Kab. OKU

2.Nama : RI ( DPO )Umur : 29 Thn Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Desa Banuayu Kec.
Lubuk Batang

3.Nama : SA (DPO)Umur : 31 Th Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Saung Naga Kec.Peninjauan
4.EY Alias MATSU ( DPO)

Baca Juga =  Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Ke 79 Tahun 2024, Polres Oku gelar upacara yang dilaksanakan di Halaman Apel Mapolres Oku.

WAKTU & TEMPAT KEJADIAN :
Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 23.00 wib di Jl. M. Yamin Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
KRONOLOGISKEJADIAN:
Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 07.00 wib di Jl. M. Yamin Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU telah terjadi tindak pidana “ Pencurian Dengan Pemberatan “, dimana pelaku RI dan EY (DPO) memasuki pagar rumah pelapor dan mengambil 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z berwarna Putih kombinasi Biru Dengan No pol : BG 5410 F yang terparkir diperkarangan rumah korban.

setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut pelaku sdr RI, sdr EY Alias MATSU ( DPO ) mendatangi rumah sdr RUFIK untuk meminta menjual kan sepeda motor hasil curian tersebut, kemudian sdr RUFIK mengajak pelaku SA (DPO) menjual sepeda motor tersebut ke Desa Philip III Kab. Muara Enim sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Baca Juga =  Penggiat sosial Sahabat Teddy Menyampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ibu Rastuni, Warga Lekis Rejo 30 Desember 2024

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 15.00 wib tersangka RUFIK ditangkap oleh Tim Resmob Polres Oku bersama anggota Sat Reskrim Polsek Peninjauan di Kebun karet yang berada di Dusun Talang Bukit Desa Sinar Kedaton Kec.Kedaton Peninjauan Raya kemudian tersangka dibawa kekantor Polres Oku.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z berwarna Putih kombinasi Biru Dengan No pol : BG 5410 F. Red,(Herson)

Print Friendly, PDF & Email