https://teleskopupdate.com
Utusan Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengemukakan kritik terkait proses rapat yang dipimpin Camat Selaru Gustaf Romroma di Aula Kantor Camat Selaru. Mereka menilai rapat berlangsung tidak adil karena tidak diberi kesempatan menyampaikan pandangan, meskipun hadir berdasarkan undangan resmi.
Penilaian ini disampaikan setelah pertemuan yang menghadirkan perwakilan sejumlah desa dan lembaga adat ditutup tanpa seluruh peserta memperoleh ruang bicara secara setara.
Utusan Desa Kandar yang menghadiri rapat antara lain Sekretaris Desa Kandar Berty B. Masela, perwakilan lembaga adat Yakob Masrikat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kandar Frengky Nathan Ranglalin, serta tokoh pemuda Kenedy Haluruk. Menurut mereka, mereka telah berada di lokasi rapat sejak awal dan mengikuti jalannya pembahasan.
Dalam forum tersebut, Camat Selaru memberikan kesempatan menyampaikan usul dan saran kepada beberapa perwakilan, antara lain Ketua Pemuda Adaut, lembaga adat Desa Adaut, Desa Lingat, Desa Namtambung, dan Sekretaris Desa Namtambung. Namun, ketika perwakilan lembaga adat Desa Kandar meminta waktu untuk menyampaikan pandangan dan usulan, permintaan tersebut tidak diakomodasi.
Camat Selaru bersama Kapolsek Selaru menyatakan bahwa utusan Desa Kandar dianggap datang terlambat sehingga tidak diberikan kesempatan berbicara. Namun, utusan Desa Kandar menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan karena mereka telah mengikuti pembahasan sebelum rapat ditutup.
Mereka juga menyatakan bahwa keputusan untuk menutup ruang penyampaian pendapat dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan hak partisipasi seluruh pihak yang diundang. Rapat dinyatakan berakhir ketika Kepala Desa Lingat berdiri dan berjabat tangan dengan Camat Selaru, disertai ucapan penutup, yang secara de facto menandai penutupan tanpa adanya pernyataan kesepakatan bersama dari seluruh peserta.
Utusan Desa Kandar secara terbuka menyatakan tidak menyetujui hasil maupun keputusan yang diambil dalam pertemuan tersebut. Menurut mereka, proses rapat kehilangan legitimasi partisipatif karena tidak melibatkan seluruh unsur yang diundang.
Mereka juga menegaskan bahwa sikap tersebut bukan merupakan bentuk penentangan terhadap pemerintah kecamatan, melainkan sebagai sikap korektif terhadap proses musyawarah yang dinilai tidak inklusif dan berpotensi menimbulkan ketegangan antar-desa apabila tidak diklarifikasi secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Selaru Gustaf Romroma dan Kapolsek Selaru belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan utusan Desa Kandar.
Tim Redaksi, Erwin













