BATURAJA — https//:teleskopupdate.com
Unit II Anak PPA Sat Res PPA dan PPO Polres OKU, di bawah pimpinan Ps. Kanit Anak Aipda Juniawati, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa, 2 September 2026. Pelaku diamankan tak lama setelah kejadian berkat sigapnya warga sekitar.
Kejadian berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Veteran (depan Kantor Golkar), Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korbannya adalah Nur Quratul Nabila (16), seorang pelajar warga Jalan Dr. Sutomo Kampung Jaya, Baturaja Timur. Saat itu korban sedang berjalan santai bersama temannya. Tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor melintas dari arah belakang dan dengan sengaja meremas payudara kanan korban sebanyak satu kali. Korban langsung berteriak minta tolong, sementara pelaku berusaha melarikan diri.
Warga yang menyaksikan kejadian itu segera mengejar dan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Pelapor dalam perkara ini adalah ibu korban, Kursiah (43).
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Muhammad Akbar Palza (19), warga Desa Rantau Kumpai, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 unit sepeda motor Honda Supra hitam, Nopol BG 2776 PO
– Pakaian korban: baju biru, celana panjang hitam, celana pendek hitam, BH biru, celana dalam putih, serta sepatu Ortuseight biru
Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres OKU.
⚠️ Peringatan: Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang diancam pidana penjara yang lama. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak berwenang.
Redaksi, teleskopupdate.com (HERSON)













