PALEMBANG —https//:teleskopupdate.com
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Seorang pelaku berinisial CS (22) telah diamankan, sementara rekan pelaku lainnya MH masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus bermula ketika ibu korban — anak berusia 15 tahun — curiga menerima pesan bahwa anaknya sakit dan tidak masuk sekolah, padahal korban pulang ke rumah mengenakan seragam lengkap. Setelah ditanyai, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Kedua pelaku diketahui mengenal korban melalui media sosial TikTok. Pada Mei 2026, korban diajak ke sebuah bedeng di kawasan Kalidoni. Di lokasi tersebut, MH diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali, sedangkan CS diduga melakukan perbuatan cabul. Korban kemudian dipulangkan dengan ojek online.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik menangkap CS di kawasan Kalidoni pada Senin, 31 Agustus 2026. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban serta hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Palembang.
CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Pihak kepolisian terus memburu MH yang masih buron.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol. Andes Purwanti, menegaskan penegakan hukum secara profesional hingga tuntas guna memberikan perlindungan bagi korban. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau orang tua memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk di media sosial.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.”
Redaksi,Teoeskopupdate.com
(Herson)













