Berita  

2 Orang Spesialis Pencuri Motor Berhasil Ditangkap,Tim Singa Ogan Polres OKU, 5 Unit Kendaraan Diamankan

Beraksi di Baturaja dan Sekitarnya, Pelaku Gunakan Kunci Khusus, Total 5 Kali Melakukan Kejahatan

 

BATURAJA –https//:teleskopupdate.com Satuan Reserse Kriminal (Tim Singa Ogan) Polres OKU berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dan mengamankan lima unit kendaraan hasil kejahatan beserta barang bukti lainnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/154/VII/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel, tertanggal 15 Juli 2026.

 

Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus bermula saat warga bernama Hasmawati, 22 tahun, melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 6801 FAJ. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di depan rumahnya di Jalan Kertapati, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 18.20 WIB.

Baca Juga =  Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Aman kan Pelaku Diduga Bandar Narkoba Saptu, (20/07/2024)

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim pelacak menemukan keberadaan pelaku di Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Atas perintah Kasat Reskrim, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Angkut segera bergerak dan menangkap dua orang tersangka, yaitu Adi Mardian (20 tahun) warga Desa Sundan dan Dedi Saputra (34 tahun) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti.

 

Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban di kediaman salah satu pelaku, disaksikan Kepala Desa setempat. Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian serupa sebanyak lima kali di wilayah hukum Polres OKU dengan modus merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat berupa kunci huruf T.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban lengkap dengan BPKB dan STNK, empat unit sepeda motor lain hasil pencurian, satu buah kunci huruf T, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV kejadian.

Baca Juga =  Prof. DR. KH. Sutan Nasomal Apresiasi Gebrakan Dewan Pers dalam Isu Kartu Pers Istana

 

Kedua tersangka kini ditahan beserta seluruh barang bukti di Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat 1 Hurup(g)

KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Penyidikan masih berjalan dan kami terus melengkapi berkas perkara guna diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap AKP Nasron.

 

Polres OKU mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada, selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah hal serupa terjadi.

Baca Juga =  Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Intruksikan Kapolda Jateng Sidik Kasus Rokok Ilegal Cilacap

 

 

 

(Sumber: Polres OKU / Benson Redaksi Teleskopupdate)

Print Friendly, PDF & Email