Berita  

https://teleskopupdate.com

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan mengambil langkah tegas menertibkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalur utama mudik Sumatera Selatan guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik Lebaran.

 

Kebijakan tersebut diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026 setelah muncul laporan kepadatan kendaraan di jalur Betung akibat bercampurnya kendaraan berat dengan kendaraan pemudik.

 

Dalam kebijakan ini, seluruh kendaraan bersumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melintas menuju arah Jambi dan diarahkan masuk ke sejumlah kantong parkir yang telah disiapkan.

 

Sejumlah titik penampungan kendaraan berat diaktifkan, di antaranya kawasan Terminal Kramasan Palembang, ruas Jalan Soekarno-Hatta, hingga beberapa titik parkir alternatif di wilayah Banyuasin.

Baca Juga =  Satreskrim Polres OKU Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Baturaja Barat

 

Petugas juga melakukan pembelokan kendaraan berat di Simpang Talang Kelapa agar tidak memasuki jalur utama mudik.

 

Langkah ini diambil untuk memisahkan arus kendaraan logistik dari kendaraan pribadi para pemudik.

 

Selain penertiban truk ODOL, polisi juga menyiagakan tim khusus pengurai kemacetan yang terdiri dari personel lalu lintas dan samapta di sejumlah titik rawan kepadatan.

 

Tim ini bertugas melakukan patroli serta rekayasa lalu lintas apabila terjadi peningkatan volume kendaraan secara tiba-tiba.

Baca Juga =  Team sahabat Teddy kembali melakukan Kegiatan sosial.

 

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa langkah penertiban kendaraan berat dilakukan untuk memastikan jalur mudik tetap lancar dan aman.

 

“Seluruh truk sumbu tiga kami tahan dan dialihkan ke kantong parkir. Jalur mudik harus diprioritaskan untuk masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan arus mudik agar perjalanan masyarakat tidak terganggu kendaraan logistik berukuran besar.

 

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran. Tujuannya agar arus kendaraan pemudik tetap lancar,” katanya.

Baca Juga =  Warga OKU Sumatra Selatan Dianiaya Pakai Palu, Pelaku Menyerahkan Diri

Red,TL.Herson

Print Friendly, PDF & Email