Berita  

Niat menjadi artis bokep,Berahir di tangkap Polisi setelah mencabuli pacarnya yang di bawah umur

https//:teleskopupdate.com

Baturaja OKU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Bidang PPA-PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak. Seorang pemuda berinisial OY (18 tahun) ditangkap karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang saat itu baru berusia 14 tahun. Pelaku diketahui adalah pacar dari korban, dan aksi kejahatannya bahkan direkam lalu videonya menyebar luas hingga ke lingkungan sekolah korban.

Kejahatan bermula pada Senin, 29 November 2025, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban berinisial HK (14), seorang pelajar warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti, berinisiatif menemui pelaku yang beralamat di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, OKU Selatan. Bersama seorang temannya, korban berangkat menuju lokasi pertemuan di wilayah Desa Umpam, Kecamatan Lengkiti.

Sesampainya di lokasi, korban sengaja menitipkan temannya di rumah warga setempat. Korban kemudian berduaan saja dengan OY yang saat itu sudah menunggui menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru tua. Pelaku yang berstatus sebagai kekasih korban langsung mengajak korban berboncengan menuju ke arah perkebunan jagung di wilayah Desa Umpam.

Baca Juga =  Pakar Hukum: Kerjasama Internasional Tangkap Koruptor Tak Boleh Sekadar Kertas - Minta Sikap Tegas Jika Ada Negara yang Melindungi

Sesampainya di dekat kebun, pelaku membujuk korban untuk singgah di sebuah gubuk/pondok yang ada di lokasi. Di balik pondok itulah, pelaku bertindak di luar batas kesopanan dan hukum. OY memaksa korban melakukan persetubuhan, padahal korban saat itu masih berusia 14 tahun atau belum memenuhi batas usia dewasa. Lebih mirisnya lagi, saat perbuatan asusila itu berlangsung, pelaku sempat merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya.

Setelah kejadian itu, video rekaman aksi tidak senonoh tersebut diketahui beredar luas hingga sampai ke lingkungan sekolah tempat korban menuntut ilmu. Hal itu membuat keluarga korban yang diketahui diwakili oleh ibunya berinisial SN (46) tidak terima dan merasa sangat dirugikan serta terhina. Pihak keluarga pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polres OKU agar diproses hukum.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik dari Unit II Satreskrim PPA-PPO segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Hasil penyelidikan memperkuat dugaan bahwa OY memang telah melakukan tindak pidana berat tersebut.

Pada Kamis, 21 Mei 2026, sekira pukul 19.30 WIB, tim operasi berhasil mengamankan tersangka OY di kediamannya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Baca Juga =  Polres Oku Gelar Bakti SosialDalam Rangka Hut Bhayangkara Ke 78

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku bahwa persetubuhan bukan hanya terjadi satu kali, melainkan sudah sering dilakukan, baik di lokasi kejadian maupun di area persawahan sekitarnya. Tersangka juga mengaku sangat terkejut saat mengetahui video aksinya menyebar, dan mengaku siap bertanggung jawab atas segala risiko hukum yang akan dihadapinya.

Dalam pengembangannya, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain hasil Visum At Revertum, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian (baju, celana panjang, celana dalam, dan BH), ditambah satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa korban.

Atas perbuatannya, OY kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara yang berat.

Baca Juga =  Diduga ODGJ, Pria di Baturaja Bakar Rumah Sendiri Lalu Coba Bunuh Diri

Penyidik menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan perlindungan serius terhadap keselamatan serta masa depan anak-anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi tindakan kekerasan dan asusila, serta memahami batasan hubungan sosial agar tidak melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda.

Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi dan tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Sumber berita humas polres Oku Redaksi Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email