Dugaan Pelecehan Pasien di ICU RSUD Martapura Diproses Secara Profesional dan Transparan
PALEMBANG https://teleskoupdate.com
Polres OKU Timur segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pasien perempuan di ruang ICU RSUD Martapura, yang beredar luas di media sosial. Penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan korban.
Laporan resmi dibuat suami korban (TS) pada Senin, 13 Juli 2026, dengan Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel. Laporan terkait dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perawat yang bertugas di ruang ICU.
Sebelumnya, pada Sabtu 11 Juli 2026, keluarga sudah melapor secara lisan ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Penyidik langsung mendatangi TKP, mengumpulkan informasi, dan memeriksa korban yang saat itu masih dirawat di ICU. Keluarga memutuskan jalur hukum setelah upaya klarifikasi tidak membuahkan hasil.
Saat ini penyidikan berjalan intensif: pemeriksaan pelapor, korban, saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendampingan psikologis kepada korban bersama Dinas P3A setempat.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan proses dilakukan sesuai hukum, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan: tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual. Penanganan berkeadilan, perlindungan korban menjadi prioritas. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi belum terverifikasi dan mempercayakan proses kepada penyidik.
Apabila alat bukti cukup, perkara akan diproses berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan terkait. Polda Sumsel berkomitmen menjamin penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
Tim Redaksi Teleskopupdate













