Anggota Sat Narkoba polres (oku)telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Anggota sat narkoba polres oku telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

WAKTU & KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekira Pukul 21.00 Wib.

TEMPAT KEJADIAN :
Di Desa Gunung Liwat Kec. Pengandonan Kab. OKU.

TERSANGKA :
N : MUKHDIR EFENDI Bin NANGAWI (Alm)
U : 55 tahun
P : Wiraswasta
A : Desa Gunung Liwat Kec. Pengandonan Kab. OKU

BARANG BUKTI.

1. 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,45 (tujuh koma empat lima) gram.
2. 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan logo kepala singa, 1 (satu) butir pil ekstasi dengan logo firaun, 6 (enam) butir pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 4,66 (empat koma enam enam) gram.
3. 1 (satu) Unit timbangan digital merk FF 1976.
4. 1 (satu) bal plastik klip bening.
5. 1 (satu) buah sekop plastik.
6. 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam.

Baca Juga =  Polsek Baturaja Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
* Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

STATUS TSK :
* Bandar

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekira Pukul 21.00 Wib di Desa Gunung Liwat Kec. Pengandonan Kab. OKU. Anggota sat narkoba polres oku telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama MUKHDIR EFENDI Bin NANGAWI (Alm),

‘pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala desa setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,45
(tujuh koma empat lima) gram dan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan logo kepala singa, 1 (satu) butir pil ekstasi dengan logo firaun, 6 (enam) butir pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 4,66 (empat koma enam enam) gram.

Baca Juga =  250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kapolda Sumsel : Kita Pedomani Inpres No 3 Tahun 2020

“ditemukan didalam rumah tersangka dan diakui milik tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Red,,teleskopupdate.com (Herson)

Print Friendly, PDF & Email