Wanita Muda Pelaku Pencurian iPhone Apple Berhasil di amankan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU

Wanita Muda Pelaku Pencurian iPhone Apple Berhasil di amankan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU

Baturaja, Teleskopupdate.com–
Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, yang dipimpin oleh PS. Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, SH, berhasil menangkap seorang perempuan muda bernama Clara (24 tahun) yang bertempat tinggal di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, dalam kasus tindak pidana pencurian.

Clara ditangkap setelah diketahui mencuri sebuah iPhone Apple 13 di Dusun III RT/RW 006/003, Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 07. 15 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, S. Tr. K. , S. I. K. , melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari tersebut, korban terbangun dari tidurnya dan mendapati iPhone Apple berwarna pink miliknya yang sedang diisi ulang daya hilang. Saat itu, korban dan pelaku menginap di rumah teman di Dusun III RT/RW 006/003, Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, dan mereka tidur dalam satu kamar,

Baca Juga =  Razia Gabungan Polres Oku Dengan Sasaran Lokasi Panti Pijat Dan Lokasi Hiburan Lainnya

“Ketika menyadari bahwa iPhone-nya hilang, korban sempat bertanya kepada pelaku dan memeriksa tas milik pelaku yang berisi pakaian, namun tidak menemukan barang miliknya. Setelah pelaku ditangkap, diketahui bahwa iPhone 13 tersebut disimpan di dalam tas kecil milik Clara, yang saat itu tidak diperiksa oleh korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10. 600. 000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa, 21 Januari 2025, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa iPhone milik korban yang hilang berada di Palembang. Berdasarkan perintah dari Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, S. Tr. K. , S. I. K. , Tim Resmob Polres OKU, yang dipimpin oleh Aiptu A. Rasid, SH, berangkat ke Palembang dan pada pukul 18. 30 WIB berhasil menemukan iPhone tersebut yang sedang berada di tangan seseorang bernama Fedra. Fedra mengaku bahwa iPhone itu dipinjam dari pacarnya, Clara, pelaku pencurian.

Baca Juga =  Waka Polres Oku Menghadiri Kegiatan Sarasehan Dan Dialog Lintas Agama

Petugas kemudian meminta Fedra untuk menunjukkan alamat pelaku di Desa Lubuk Batang Baru, dan sekitar pukul 22. 00 WIB, tim berhasil mengamankan Clara di kediamannya. Clara mengakui bahwa iPhone yang ditemukan di tangan Fedra adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres OKU untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit iPhone Apple 13 berwarna pink dengan IMEI 1: 358546112761861 dan IMEI 2: 358546112599428, satu kotak iPhone Apple 13 warna pink dengan IMEI yang sama, serta satu kotak iPhone Apple 13 tanpa IMEI.
(Red,Teleskop,Herson)

Print Friendly, PDF & Email