Berita  

Kendaraan Bertonase Lebih Dari 8 Ton Di Larang Melewati Jalan Cor Desa Kurup Baturaja

Kendaraan Bertonase Lebih Dari 8 Ton Di Larang Melewati Jalan Cor Desa Kurup Baturaja

Baturaja-Teleskopupdate.com
Sehubungan dengan jalan cor Desa Kurup Kec. Lubuk Batang – Kel. Batu Kuning Kec. Baturaja Barat terdapat jalan yang rusak, untuk kendaraan yang bertonase 8 Ton ke atas dilarang melewati jalan tersebut, larangan ini di pasang tepatnya di simpang tiga jalan cor baturaja dan simpang tiga jalan cor Jalan Letkol H.Mahmud Abu Hasan Kel. Batu Kuning.

Di 2 lokasi masuk baik di simpang tiga jalan cor baturaja dan simpang tiga jalan cor Jalan Letkol H.Mahmud Abu Hasan Kel. Batu Kuning dilakukan pengamanan oleh Personel gabungan Polsek Lubuk Batang, Sat Lantas Polres Oku dan Personel Sat Samapta Polres Oku.

Baca Juga =  Tidak Berani Pecat Sekda OKU, JAKOR Sumsel Desak Pj Gubernur Pecat Pj Bupati Karena Coba Melindungi

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon mengatakan menindak lanjuti Surat Perintah Kapolres OKU tanggal 08 Februari 2025 tentang pengamanan dan memberikan himbauan kepada kendaraan yang akan melintas di jalan cor Desa Kurup menuju ke Kel. Batu Kuning.

Personel yang terlibat melaksanakan pengamanan dan memberikan himbauan kepada kendaraan yang tonase lebih dari 8 ton untuk tidak melintas di jalan cor dari Desa Kurup menuju Desa Batu Kuning.

Baca Juga =  Pelaku Pembacok Penyadap Karet Ditangkap Setelah Buron Lima Hari

Pelaksanaan mulai tanggal 09 s/d 10 Februari 2025, Polres Oku juga mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan satuan fungsi dan instansi terkait lainnya.
(Red,Teleskop)

Print Friendly, PDF & Email