https://trleskopupdate.com
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) – Polsek Ulu Ogan telah menangkap tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Setapak depan rumah sdr Imin Desa Ulak Lebar Kec. Ulu Ogan Kab. OKU.
Kronologi Kejadian
Pada hari Kamis, 24 April 2025, sekira pukul 11.30 WIB, terjadi peristiwa penganiayaan antara tersangka Dipo Anggara dan korban Anggri Merizona. Awalnya, tersangka mengantar pacarnya pulang ke rumahnya, namun korban menyetop mereka dan mengajak tersangka ke tempat sepi. Saat berjalan, korban merangkul tersangka, namun tersangka tidak terima dan terjadilah perkelahian satu lawan satu. Saat perkelahian, tersangka mengeluarkan pisau dan menusuk korban di bagian perut sebelah kiri, paha sebelah kanan, dan luka lecet di bagian paha sebelah kiri.
Penangkapan
Tersangka ditangkap pada hari Kamis, 24 April 2025, sekira pukul 16.00 WIB, di rumah pamannya yang bernama IBI di Desa Ulak Lebar. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Ulu Ogan oleh anggota Bhabinkamtibmas BRIPKA SUPRIYADI dan Sekdes Desa Ulak Lebar AAN OGANDA.
Pasal yang Dilanggar
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
Upaya Kepolisian
Polsek Ulu Ogan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan dengan memberikan informasi yang akurat.
Humas polres OKU.
Redaksi teleskopupdate.com
(Herson)