https://teleskopupdate.com
Baturaja, 27 Mei 2025 – Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AW (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Barang Bukti yang Diamankan:
– 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram
– 2 bungkus plastik klip bening besar
– 1 ball plastik klip bening
– 1 unit handphone merk VIVO 1929 warna Aurora Blue
– 1 helai syal merk ALMAS warna abu-abu
Kronologi Penangkapan:
Penangkapan AW berawal dari operasi undercover buy yang dilakukan oleh Bripda Ocsa Fratama. Saat itu, AW diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada anggota kepolisian yang menyamar. Setelah transaksi dilakukan, AW langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya. Hasil penggeledahan menemukan tambahan 4 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari rumah AW.
Pasal yang Dipersangkakan:
AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, AW dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polres Oku
Redaksi,TLS.(HERSON)