Berita  

Satuan Narkoba Polres OKU Amankan Pengedar Narkotika Jenis Ganja

https://teleskopupdate.com

Baturaja, 28 Mei 2025 – Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Pondok Kebun Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pelaku yang diamankan adalah Yusri N Bin Abd Manap, 46 tahun, warga Jalan STM Badarudin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

 

Barang Bukti yang Diamankan:

– 1 bungkus kertas warna coklat berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 26,28 gram

Baca Juga =  DESAKAN KERAS! Prof. Sutan Minta Prabowo Lakukan Audit Total dan Bredel Ormas/LSM Bermasalah

– 1 buah buku Hikayat Pohon Ganja

– 1 buah box plastik warna abu-abu

 

Kronologi Penangkapan:

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah anggota Sat Narkoba Polres OKU melakukan penggeledahan di pondok kebun yang dihuni pelaku. Barang bukti ganja ditemukan di dalam box plastik warna abu-abu yang disimpan di atas pondok kayu.

 

Pasal yang Dipersangkakan:

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

Baca Juga =  Kegiatan Pelepasan Dan Penampilan Pocil Polres Oku Dalam Rangka Persiapan Lomba Pocil Tingkat Polda Sumsel Tahun 2024

 

Humas Polres Oku

Redaksi Teleskopupdate (Herson)

Print Friendly, PDF & Email