Berita  

Pelaku yang sudah tiga kali membobol rumah korban, diringkus saat beraksi dengan sejumlah barang bukti.

https://teleskopupdate,com
Lubuk Batang, OKU – Seorang pria bernama Abu Revansyah (36), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap warga pada Minggu malam (17/08/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Abu diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Yustinus Ensy Abdul Her (31), yang juga merupakan warga desa setempat.

Menurut keterangan Yustinus, yang berprofesi sebagai petani, rumahnya sudah tiga kali menjadi sasaran pencurian saat ditinggal pergi. Pada malam kejadian, Yustinus bersama saksi lainnya mengintai rumahnya. Mereka melihat Abu berjalan menuju bagian belakang rumah dan mencongkel papan lantai.

“Kami melihat pelaku mencongkel papan lantai belakang rumah dan menggunakan jeriken sebagai pijakan untuk masuk,” ujar Yustinus.

Baca Juga =  PKN RI KKT Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi di Kepulauan Tanimbar

Yustinus dan saksi langsung mendekati pelaku yang sudah sebagian badannya masuk ke dalam rumah. Yustinus menarik kaki pelaku hingga terjatuh. Saksi berusaha menangkap, namun pelaku melawan dengan menodongkan pistol mainan yang terbuat dari kayu. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap kembali oleh saksi setelah dikejar.

Warga yang mendengar teriakan “Maling…” dari Yustinus berdatangan dan memukuli pelaku. Kadus V, Iis Sugianto, kemudian membawa pelaku ke bidan desa untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena luka yang diderita cukup parah, pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Baturaja menggunakan ambulans desa.

Baca Juga =  Tak kuasa menahan Buntu Dua Pelaku Pencurian Beku karet Berhasil di Amanka Jajaran polsek Lubuk batang Polres OKU

Barang Bukti yang Diamankan:
1 batang besi linggis- 1 bilah pisau bergagang kayu bersarung lakban hitam- 1 pistol mainan kayu berlapis lakban hitam- 1 pasang sandal hitam merk HILO’S- 1 senter kepala hijau bertali karet putih- 1 jaket switer hijau bertuliskan Evoonty- 2 buah jerigen putih-1 lembar papan ukuran 2 x 20 x 4 meter

Saat ini, Abu Revansyah masih menjalani perawatan di RSU Baturaja. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga =  Dugaan Diskriminasi dan Pelanggaran Hak Siswa di SMAN 1 Simpang, Tidak Tanggung-tanggung Orang Tua Laporkan ke Tiga Instansi

Sumber Berita humas Polres Oku
Redaksi Terleskop.(Herson)

Print Friendly, PDF & Email