https://teleskopupdate.com
Peninjauan, OKU – Tiga orang tersangka tertangkap langsung oleh petugas keamanan dan pelapor saat tengah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Mitra Ogan di Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), hari Kamis (25/12/2025) sekitar jam 19.30 WIB. Kejadian dimulai ketika pelapor, Hairunnas bin Matarin (47 tahun), menerima laporan dari mandor lapangan Azwin Zoni yang mendengar suara buah kelapa sawit jatuh di kebun perusahaan.
Setelah menerima laporan, pelapor segera menghubungi petugas keamanan Arrohman Ariansyah dan Sahron Toni. Setelah melakukan pengintaian selama sekitar 30 menit, mereka mendapati dua orang sedang memanen buah sawit secara ilegal, beserta seorang supir yang bersiap membawa hasil curian tersebut.
Petugas keamanan dan pelapor kemudian mengamankan tersangka di jalan Desa Bindu ketika mereka sedang mengendarai sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS pick up warna hitam dengan nomor polisi BG 8875 C. Di dalam mobil tersebut ditemukan buah kelapa sawit seberat 855 kg, beserta alat bantu pemanenan berupa egrek dan tojok.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Sahrul Bahri bin Ahmat Nazori (38 tahun, petani), Yulius Sandi bin Mat Yusi (37 tahun, tidak bekerja), dan Badarudin bin Tubron (52 tahun, petani) – semuanya berdomisili di Desa Bindu. Saat ditanya, tersangka mengakui bahwa buah kelapa sawit yang dibawa merupakan milik PT. Mitra Ogan.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.565.000,-. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Peninjauan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 363 Ayat (1) hingga (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pencurian.
Sumber berita Humas Polres Oku
Redaksi,teleskopupdate.com (Herson)













