Berita  

POLISI AMANKAN MAHASISWA USIA 24 TAHUN YANG DIDUGA JADI PENGEDAR GANJA

Barang bukti sebanyak 50,35 gram ditemukan di kamar tersangka di Baturaja Timur

 

https://teleskopupdate.com

KABUPATEN OKU – Unit II Satresnarkoba Polres OKU mengamankan seorang pelajar/mahasiswa yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (19/01/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di dalam rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Tersangka yang berhasil diamankan bernama WA BIN ME (24 tahun), seorang penduduk Kecamatan Baturaja Timur. Saat ditemukan, tim yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres OKU IPDA Ikhsan, S.H., M.Si menemukan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam yang berisi 16 bungkus kertas masing-masing berisi daun-daun kering diduga ganja dengan berat bruto 50,35 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tinggal tersangka.

Baca Juga =  Dugaan Korupsi Desa Kandar: Erwin Masela Desak Kejari Saumlaki Bertindak

 

Selain narkotika yang diduga ganja, pihak kepolisian juga menyita barang bukti pendukung berupa 1 unit handphone merk Samsung Galaxy Note 9 warna hitam.

 

Tersangka telah diidentifikasi sebagai pengedar dan selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU untuk proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan lebih lanjut. Bagi tindak pidana yang diduga dilakukan, pihak kepolisian akan menerapkan alternatif pasal sesuai ketentuan hukum, yaitu:

 

– Pertama: Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Baca Juga =  Kapolres Oku Ajak Warga Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif Pasca Pencoblosan Pilkada 2024

– Kedua: Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Pihak Polres OKU mengungkapkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak hanya merusak masa depan individu tetapi juga berdampak negatif bagi lingkungan masyarakat. Pemeriksaan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara menyeluruh, dan pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menangkal ancaman narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang terkait kepada petugas kepolisian.

Baca Juga =  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

 

(Humas Polres OKU)

Print Friendly, PDF & Email