Berita  

7 BULAN MASUK DAFTAR BURON, TERSANGKA PEMBUNUHAN DI OKU AKHIRNYA DIRINGKUS UNIT 4 JATANRAS POLDA SUMSEL

7 BULAN

https://teleskopupdate.com

Palembang – Minggu (30/03/2026) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Unit 4 Subdit III Jatanras berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka yang berinisial SA (53), warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tujuh bulan sebelum akhirnya diamankan pada Sabtu (28/03/2026).

 

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil upaya penyelidikan dan pengejaran intensif yang dilakukan oleh tim khusus Jatanras Polda Sumsel. Peristiwa kekerasan yang menjadi dasar perkara terjadi pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun III, Desa Lubuk Rukam. Korban berinisial F ditemukan dalam kondisi luka berat akibat terkena serangan menggunakan benda tajam dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.

 

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan proses penyelidikan yang mendalam hingga penetapan status tersangka. Sebelum SA berhasil ditangkap, satu pelaku lain telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja. Sementara itu, SA sempat melarikan diri sehingga masuk dalam daftar buron.

Baca Juga =  Astaga, Bendera Merah Putih Tak Berkibar Sepekan Di Kantor Desa Arui Das

 

Selama pelacakan berkelanjutan, tim Unit 4 Subdit III Jatanras berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka dan mengamankannya beserta barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bilah parang, dua sarung parang, dan satu unit sepeda motor.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik menjerat tersangka SA dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Baca Juga =  Bhabinkamtibmas Polres OKU Berikan Pendampingan Kegiatan Survei Titik Nol Pembangunan Fisik di Desa Tanjung Kemala

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan berat.

 

“Tersangka sempat berusaha melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian, namun dengan kerja keras tim penyidik, akhirnya berhasil kami amankan. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kepolisian tidak mengenal batas waktu dalam mengejar pelaku kejahatan.

 

“Kami ingin menyampaikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Meskipun telah berlalu berbulan-bulan dan berusaha melarikan diri, pada akhirnya mereka akan tetap ditemukan dan diproses secara hukum,” ujarnya.

 

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel tengah melakukan penyempurnaan administrasi penyidikan dan berkoordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalankan proses hukum selanjutnya. Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan berat akan dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan keadilan hingga mencapai tuntas.

Baca Juga =  Kapolres OKU Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Baturaja

 

(Humas Polda Sumatera Selatan)

Redaksi,Teleskopupdate.com (HERSON)

Print Friendly, PDF & Email