Polsek Baturaja Barat Polres OKU Ungkap Kasus Penganiayaan

Polsek Baturaja Barat Polres OKU Ungkap Kasus Penganiayaan

Baturaja,Teleskopupdate.com-Polsek Baturaja Barat Polres OKU berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di kelurahan Tanjung Agung kec. Baturaja Barat kabupaten OKU yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira jam 11.30 Wib.

Terungkapnya kasus penganiayaan ini Polsek Baturaja Barat mengamankan seorang pelaku Danil Romadon (26) yang diserahkan oleh keluarga nya pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 20.30 wib.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Baturaja Barat Iptu Toni Zainudin, SH. MM, Melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 20.30 wib, mengamankan seorang tersangka Danil Romadon yang diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Baturaja Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga =  Prof Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Untuk Menengahi Perseturuan Dua Gubernur Aceh & Sumut

” Tersangka Danil Romadon telah melakukan penganiayaan terhadap korban Jhony Iskandar (25) Jl. Kol burlian kel. Tanjung Agung Kec. Baturaja Barat Kabupaten OKU,”kata Iptu Ibnu Holdon.

Kronologinya, pada hari kamis tanggal 21 september 2023 sekira pukul 11.30 Wib korban sedang berada di pinggir jalan Kol burlian kel. Tanjung agung kec. Baturaja barat, kemudian korban dihadang oleh pelaku dan pelaku langsung memukul pelipis mata korban dengan menggunakan tangan sebanyak 1 kali, kemudian korban dan pelaku berkelahi.

Baca Juga =  Hendak Jual Getah Karet Hasil Curian, NR Diamankan Warga dan Polsek Lubuk Raja 27 April 2024 oleh Redaksi (teleskopupdate

” Perkelahian korban dan pelaku langsung dipisahkan oleh warga bernama Alfi Sahrin, dan pada saat korban hendak pergi menggunakan motor, korban ditusuk oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau sepanjang ± 20 cm sebanyak 1 kali dan kemudian pelaku melarikan diri,”ungkap Iptu Ibnu Holdon.

Atas perbuatannya ini, tersangka dipersangkakan pasal 351 KUHPidana Penganiayaan.”Kata kasi humas Iptu Ibnu Holdon. (HERSON)

Print Friendly, PDF & Email