Berita  

KETUM DPP LSM CCN TURUN LANGSUNG PIMPIN AKSI, MENDESAK KEJATI SUMSEL ATAS DUGAAN PENCEMARAN LIMBAH B3 PT. BNY DI KABUPATEN OKU

https://teleskopupdate.com

Palembang, Sumatra Selatan – Senin (05/01/2026)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CCN menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang dilakukan oleh PT. BNY di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum (Ketum) LSM CCN, Jepri, S.Pd, didampingi Wakil Sekretaris Hamzah dan Bendahara Herson, serta diikuti oleh perwakilan masyarakat, bertujuan untuk menyampaikan serangkaian tuntutan terkait penyelesaian kasus yang dinilai telah mengancam lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

TUNTUTAN YANG DISAMPAIKAN.
Berdasarkan prinsip peradilan yang adil dan azas praduga tidak bersalah sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Profesi Jaksa (SKPJ) dan prinsip hukum nasional yang mengedepankan bahwa setiap pihak dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah melalui proses peradilan yang sah, LSM CCN menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Baca Juga =  FORKOPIMDA OKU AWASI KEAMANAN NATAL 2025, 10 GEREJA DIDATA – SITUASI AMAN KONDUSIF

1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk membentuk Tim Investigasi Khusus atau Tim Ahli yang kompeten dan independen guna melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. BNY,Di Kabupaten Oku

2. Mendesak Pimpinan Kejati Sumsel dan Asisten Pengawas dan Pengendalian Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk segera melakukan langkah hukum yang sesuai, termasuk melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap pihak manajemen PT. BNY secara proporsional.

Baca Juga =  Empat Pelaku Pungli Di Jalan Lingkar Cor Beton Lubuk Batang Bershasil Diamankan Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku

Dalam orasi pengantarnya, Ketum Jepri, S.Pd menyampaikan apabila terdapat dugaan adanya oknum yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terkait kasus pencemaran lingkungan ini,maka oknum harus bertanggung jawab di depan hukum.

“Kami mengharapkan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Setiap pihak berhak mendapatkan perlindungan hukum dan proses yang adil, sebagaimana yang diamanatkan oleh prinsip peradilan yang baik,” ujar Jepri.

Sumber: Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email