https://teleskopupdate.com
OKU – Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku bernama Zalpian Hariyoga (25) diamankan di Desa Sp II Lubai Makmur, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula pada Selasa, 2 Desember 2025 di Dusun VI RT 12 Desa Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Ogan. Pelaku yang awalnya dipinjamkan sepeda motor Yamaha NMAX merah tahun 2025 oleh korban bernama Septiando (28) untuk keperluan bekerja, justru mengambil kesempatan mencuri 1 unit senapan angin jenis PCP yang tergantung di dinding rumah korban.
Pelaku kemudian melarikan diri membawa motor dan senapan angin tersebut, menyebabkan kerugian bagi korban mencapai Rp48.000.000. Kasus ini dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Barang bukti yang diamankan:
– Sepasang sandal warna putih merk Vans
– STNK kendaraan Yamaha NMAX
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Ulu Ogan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Oku,
Red, (Herson)













