Berita  

Begal Motor dan HP Saat Korban Tidur, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

BATURAJA TIMUR – Tim kepolisian dari Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengambil sepeda motor dan handphone milik warga saat korban sedang tidur pulas. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis (9/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Topan Erwansyah (21) dan Janis (17), keduanya warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu, 05 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB di kediaman korban, Andi Wijaya (48), yang beralamat di Jalan DR. M Hamka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Baca Juga =  Dua Tersangka Residivis Ditangkap, Dua Lainnya Jadi DPO dalam Kasus Pencurian Tandan Sawit dengan Pemberatan

Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 02.00 WIB istri korban masih melihat motor jenis Yamaha Fino warna coklat (BG 5291 FAI) terparkir aman di dalam rumah. Namun saat terbangun menjelang Subuh, pintu rumah ditemukan terbuka dan motor beserta dua unit handphone (Vivo Y50 dan Redmi) sudah raib dibawa pelaku. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku masuk ke dalam rumah saat korban dan keluarga sedang tertidur lelap untuk mengambil barang-barang tersebut.

Baca Juga =  Diduga Pemalsuan Tandatangan Dokumen Hasil Laboratorium RSUD PP Magrety Saumlaki

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

– 1 unit Handphone Vivo Y50 warna Starry Black beserta kotaknya.
– 1 unit Handphone Redmi warna Hitam.
– 1 lembar STNK kendaraan Yamaha Fino.

Diamankan di Kos-kosan

Berbekal keterangan dan penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan kedua pelaku. Mereka berhasil diringkus saat sedang berada di kos-kosan yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman penjara.

Baca Juga =  Polres OKU Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Dr. M. Hatta

(Tim Redaksi)Media https://teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email