BATURAJA, 16 April 2026 – Ratusan pedagang dan penyewa kios Pasar Lama Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menggelar aksi damai di halaman kantor Bupati pada Senin (16/04/2026). Mereka mengadukan sejumlah tindakan yang diduga dilakukan pengelola pasar dan menuntut penyelesaian yang adil sesuai aturan yang berlaku.
Tuntutan Utama:
1. Pemberhentian Direktur Perumda dan pemecatan Kepala Unit Pasar Lama beserta pihak yang terlibat, serta audit keuangan secara independen terhadap Perumda Pasar OKU
2. Penindaklanjutan segera laporan masyarakat terkait pembongkaran paksa dan perampasan hak secara sepihak
3. Pengusutan tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang
4. Penghapusan Perda Nomor 10 Tahun 2022 yang dinilai memberatkan usaha, serta pengembalian hak-hak pedagang yang dirampas
5. Pemrosesan hukum terhadap pelaku pungutan liar, perusakan, perampasan atau penjualan sepihak kios yang masih memiliki izin sah
6. Penghapusan denda yang ditetapkan tanpa dasar yang jelas
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN PERATURAN.
Pengelola pasar diduga melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum terbaru dan peraturan yang berlaku, dengan penjelasan sederhana dan mudah dipahami:
Jenis Pelanggaran Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar.
Mengambil atau menjual kios tanpa izin sah pemilik • UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja • PP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Siapa pun yang memiliki surat izin resmi untuk menggunakan kios, haknya harus dihormati. Pengelola tidak berhak memindahkan, menjual atau mengambil alih hak tersebut tanpa prosedur hukum yang jelas dan persetujuan yang sah. Tindakan ini dianggap melanggar aturan yang mengatur hak atas aset dan kewajiban pengelola pasar untuk mengayomi pelaku usaha.
Menyalahgunakan wewenang dan dugaan korupsi • UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 • UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jika pengelola pasar menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu, atau menyebabkan kerugian pada keuangan daerah dan masyarakat, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat. Setiap pejabat publik wajib bekerja dengan jujur dan tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk kepentingan sendiri.
Membongkar atau merampas hak tanpa proses yang sah • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 • Perda OKU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar dan Perdagangan di Pasar Daerah • UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebelum melakukan tindakan apa pun yang merugikan pedagang, pengelola wajib mengikuti tahapan yang jelas: memberi pemberitahuan, mengadakan konsultasi, dan menjalankan prosedur hukum yang ditetapkan. Tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau melakukan tindakan sepihak tanpa dasar aturan yang sah.
Peraturan daerah yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat • UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Peraturan daerah bukanlah aturan yang tidak dapat diubah. Jika suatu peraturan dianggap memberatkan atau tidak sesuai dengan kepentingan umum, maka peraturan tersebut dapat diusulkan untuk diperbaiki atau dihapus melalui proses yang ditetapkan.
Para pedagang menegaskan bahwa pengelola pasar seharusnya bekerja secara profesional dan mengayomi pelaku usaha, bukan bertindak seperti kelompok yang meresahkan. Mereka berharap agar aparat penegak hukum dan lembaga terkait dapat menindaklanjuti pengaduan ini dengan cepat dan adil, serta memastikan bahwa hak-hak setiap pihak diakui dan dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aksi berlangsung aman dan terkendali, dengan pengawasan dari aparat keamanan yang hadir menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Sumber.Teleskopupdate.com
Penyusun: Tim Redaksi













