https//:teleskopuodate.com
OKU SELATAN – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengungkap fakta baru dalam kasus kematian seorang warga di Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung. Awalnya kejadian dilaporkan sebagai akibat amuk massa karena korban diduga hendak mencuri kopi, namun hasil penyelidikan membuktikan hal sebaliknya: peristiwa tersebut adalah rekayasa untuk menutupi tindak pidana pembunuhan.
Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan keterangan Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.I.K., M.H., peristiwa bermula pada Jumat dini hari, 24 April 2026, saat pihak kepolisian menerima laporan penemuan jasad berinisial EA (46) di kawasan perkebunan kopi. Informasi yang beredar saat itu menyebutkan korban tewas diamuk massa karena tertangkap basah akan mengambil hasil kebun warga.
Namun, sejumlah kejanggalan yang ditemukan keluarga korban mengubah arah penyidikan. Keluarga tidak menerima penjelasan tersebut dan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke kepolisian.
Tim penyidik Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari pengecekan ulang tempat kejadian perkara, pemeriksaan sepuluh orang saksi, hingga analisis hasil visum et repertum. Hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Mei 2026, menyimpulkan bahwa narasi amuk massa hanyalah rekayasa. Korban justru menjadi sasaran pengeroyokan hingga tewas.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka utama, yakni berinisial J (28) dan D (52), keduanya warga Desa Sugih Waras. Pada Sabtu, 23 Mei 2026, tersangka J berhasil diamankan di Rumah Tahanan Polres OKU Selatan, di mana ia sebelumnya ditahan dalam kasus terpisah kepemilikan senjata tajam. Sementara itu, tersangka D (52) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, tersangka J mengakui perbuatannya bersama D telah mengeroyok korban hingga meninggal dunia. Pengakuan itu diperkuat dengan barang bukti yang disita di lokasi, antara lain satu senapan angin beserta 36 butir peluru, sepeda motor rusak, karung berisi biji kopi, keranjang bambu, dan lampu senter kepala.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan maupun tindakan main hakim sendiri. Langkah ini sejalan arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., untuk menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Negara hadir untuk melindungi warga. Kami tindak tegas setiap kejahatan yang mengancam nyawa. Masyarakat diminta mempercayakan proses hukum ini kepada kepolisian agar berjalan adil dan transparan,” ujarnya.
Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara pengejaran terhadap tersangka D terus diupayakan maksimal guna memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.
Tim Redaksi. Media Cetak&Online Teleskopupdate.com













