Berita  

Fakta Baru Sidang Sopir Batu Bara di Baturaja, Saksi Rangkap Penyidik dan penyidik rangkap jadi pelapor hingga Pengakuan setelah peroses BAP baru hadir Pengacara Pendamping

*Sidang Kasus Angkutan Batu Bara di PN Baturaja, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Konflik Kepentingan*

*BATURAJA, http://Teleskopupdate.com –* Persidangan perkara dugaan pengangkutan batu bara ilegal dengan tiga terdakwa sopir truk di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja terus bergulir. Sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2026) dan Kamis (22/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini semakin menjadi perhatian publik.

Pada sidang pertama, JPU menghadirkan tiga orang saksi yang terdiri dari dua orang penyidik dan satu orang yang statusnya juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama. Pada sidang lanjutan, JPU menghadirkan satu orang penyidik dan satu orang kepala desa dari wilayah asal muat batu bara.

Dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut, terungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan tim penasihat hukum.

*Soroti Dugaan Konflik Kepentingan*

Tim Kuasa Hukum LBH Elang Maut Indonesia menduga adanya potensi konflik kepentingan dalam perkara ini. Dugaan tersebut didasarkan pada beberapa fakta yang terungkap di persidangan, yakni:

Pertama, salah satu saksi yang dihadirkan JPU juga merupakan penyidik dalam perkara tersebut. Di antaralain, penyidik tersebut juga diketahui merupakan pelapor. Ketiga, saksi lainnya yang dihadirkan berstatus terdakwa dalam kasus yang sama dan dalam keterangannya disebut memiliki peran sebagai koordinator lapangan.

Baca Juga =  Patroli Gabungan Polres Oku Bersama Sat Brimob Polda Sumsel

“Menurut kami, komposisi saksi yang merangkap sebagai penyidik sekaligus pelapor, patut diuji objektivitasnya. Kami sudah menyatakan keberatan secara tegas di muka Majelis Hakim agar hal ini menjadi pertimbangan,” ujar Komandan Litigasi LBH Elang Maut Indonesia, Lambok Pakpahan, di PN Baturaja, Rabu (22/10/2026).

Selain itu, dalam keterangan saksi di persidangan juga terungkap adanya dugaan hubungan kekerabatan antara salah satu terdakwa dengan pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga membayar ongkos angkut. Terkait hal tersebut, kuasa hukum meminta agar ditelusuri lebih lanjut secara profesional.

*Pengakuan Soal Proses BAP*

Kejanggalan lain muncul saat Majelis Hakim menggali keterangan terdakwa terkait proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan.

Menurut pengakuan para terdakwa, Supono, Suyono, dan Purwanto di muka persidangan, saat proses BAP mereka mengaku tidak didampingi oleh penasihat hukum. Pendampingan penasihat hukum, menurut pengakuan mereka, baru ada setelah proses BAP selesai dan selanjutnya mereka diminta untuk menandatangani berkas.

Menanggapi hal tersebut, Lambok Pakpahan menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak terdakwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga =  Warga keluhkan Jembatan gantung Rangka Baja Keban Agung Rusak Parah, Pengunjung dan Warga Desa Minta Perhatian Pemerintah

“Kami menemukan keterangan penting di persidangan tanggal 20 dan 22 Oktober. Fakta persidangan ini perlu ditindaklanjuti. Mulai dari soal asal-usul batu bara, penyedia armada, pemberi perintah, hingga pemilik tambang. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh sopir di tingkat bawah, sementara armada yang disebut mencapai puluhan truk belum jelas penanganannya,” tegas Lambok.

Ia mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dari hulu ke hilir. Jika ada petunjuk yang mengarah kepada pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum, agar diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui pengawasan internal.

LBH Elang Maut Indonesia menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang namanya disebut dalam persidangan masih berstatus diduga dan kebenarannya harus dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, saksi dari penyidik saat ditanya kuasa hukum mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik stokpile dan asal-usul batu bara tersebut. Hal senada juga disampaikan saksi kepala desa yang mengaku tidak mengetahui legalitas batu bara yang dimuat.

Upaya konfirmasi telah dilakukan Tim media dari LBH ElangMaut Indonesia.
redaksi http://Teleskopupdate.com kepada JPU Kejaksaan Negeri OKU melalui pesan WhatsApp pada Rabu (21/10/2026) untuk meminta tanggapan resmi. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi.

Baca Juga =  Aktivis dan Emak Emak Demo Ombudsman, Adrian : Yang Mau Daftar Ulang, Sekolah Silahkan DiTerima

*Catatan Redaksi:*
Berita ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbuka untuk umum di PN Baturaja, keterangan resmi Tim Kuasa Hukum LBH Elang Maut Indonesia, dan upaya konfirmasi, Oleh Tim media Bagian dari LBH tersebut, teleskopupdate.com
tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan (cover both sides), dan Kode Etik Jurnalistik.

*Redaksi: http://Teleskopupdate.com*

Print Friendly, PDF & Email