Berita  

Sidang Sopir Batu Bara di PN Baturaja Disorot, LBH: Jangan Hanya Sopir yang Dijerat, Pemilik Tambang Mana?

LBH Elang Maut Soroti Dakwaan JPU di Sidang Sopir Batu Bara PN Baturaja**BATURAJA, OKU –* Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut Indonesia menyoroti surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengangkutan batu bara ilegal yang menyeret tiga sopir di Pengadilan Negeri Baturaja.

Perkara dengan terdakwa Supono, Suyono, dan Purwanto tersebut kembali disidangkan pada Kamis (1/10/2026) di PN Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Komandan Litigasi LBH Elang Maut Indonesia, Lambok Pakpahan, yang menjadi kuasa hukum ketiga terdakwa, menilai dakwaan JPU tidak cermat, kabur, dan tidak menguraikan peran konkret masing-masing terdakwa.“Para terdakwa murni bekerja sebagai sopir yang menerima perintah mengangkut batu bara. Namun dakwaan mencantumkan seluruh perbuatan dalam Pasal 161 UU Minerba tanpa menjelaskan perbuatan konkret apa yang dilakukan sopir,” ujar Lambok seusai persidangan.

Menurutnya, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, hingga menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Baca Juga =  Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Ke 79 Tahun 2024, Polres Oku gelar upacara yang dilaksanakan di Halaman Apel Mapolres Oku.

LBH menilai, JPU tidak cukup hanya membuktikan unsur pengangkutan. Unsur kunci lain, yakni pembuktian bahwa batu bara tersebut tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah, wajib dibuktikan secara terang.

“Jika disebut ilegal, harus dijelaskan batu bara itu berasal dari tambang mana, siapa pemiliknya, bagaimana status izinnya, serta siapa yang memerintahkan dan membayar pengangkutan. Unsur ‘tidak berasal dari pemegang izin’ tidak boleh hanya diasumsikan,” tegasnya.

*Soroti Pihak Utama Belum Tersentuh*

LBH Elang Maut juga mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai baru menyentuh sopir di lapangan. Sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar belum diproses hukum.

Pihak yang dimaksud meliputi pemilik atau pengelola tambang, pemilik stockpile, pihak yang memerintahkan pengangkutan, hingga pihak yang membayar upah dan mengendalikan kegiatan.

Baca Juga =  Presentase Penyelesaian Tindak Pidana Kriminalitas Terjadi Penurunan Pada Tahun 2024

“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta semua pihak yang diduga terlibat diperiksa secara adil dan transparan. Jangan hanya sopir yang menerima perintah kerja dijadikan terdakwa, sementara pihak yang menguasai batu bara justru tidak disentuh,” kata Lambok.

Kuasa hukum juga menyoroti keberadaan surat jalan resmi yang dibawa para sopir saat pengangkutan. Meski surat jalan tidak otomatis membuktikan legalitas asal batu bara, dokumen tersebut dinilai penting untuk menguji unsur pengetahuan (knowledge) dan niat (intent) para terdakwa.

“Para sopir membawa surat jalan resmi dari pengirim. Harus dibuktikan apakah mereka mengetahui batu bara itu diduga tanpa izin. Jangan sampai pekerja lapangan dipidana hanya karena menjalankan perintah kerja,” jelasnya.

*Siap Adukan ke MA dan DPR RI*

LBH Elang Maut Indonesia menyatakan akan mengawal ketat persidangan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakadilan, pihaknya akan melayangkan pengaduan resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi III DPR RI.

Baca Juga =  PROF DR KH Sutan Nasomal SH, MH: Presiden Prabowo Harus Pastikan Janji Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Kami menghormati independensi majelis hakim. Namun independensi harus berjalan selaras dengan profesionalitas, kecermatan, keterbukaan, dan perlakuan adil terhadap terdakwa,” ucap Lambok.

LBH berharap majelis hakim PN Baturaja memeriksa perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan menilai secara objektif apakah seluruh unsur Pasal 161 UU Minerba terpenuhi terhadap masing-masing terdakwa.

 

Redaksi.Teleskopupdate.com (Herson)

Print Friendly, PDF & Email