Frof. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas pada UKW, Jalur BNSP Diakui Negara*
*JAKARTA –https//:teleskopupdate.com* Pakar Hukum dan Tokoh Pers, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi wartawan di Indonesia tidak hanya dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang difasilitasi Dewan Pers.
Menurutnya, sertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga sah dan diakui negara sebagai lembaga resmi penerbit sertifikat kompetensi profesi, termasuk di bidang jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring di Kantor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal di kawasan Saptamarga, Selayang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (3/10/2026).
“Selama ini pemahaman umum tertuju pada UKW yang diselenggarakan Dewan Pers bekerja sama dengan perguruan tinggi. Padahal BNSP adalah lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi bagi berbagai jenis profesi, termasuk jurnalistik,” ujar Sutan Nasomal.
Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) ini menilai, selama ini terjadi kesalahpahaman di kalangan profesi wartawan yang menganggap hanya satu jalur sertifikasi yang diakui.
Ia menyebutkan, semua organisasi profesi wartawan dapat menyelenggarakan sertifikasi dengan bekerja sama dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BNSP maupun lembaga sertifikasi lain yang berwenang, termasuk perguruan tinggi yang memiliki fakultas komunikasi.
“Organisasi pers dapat menghimpun peserta di daerah, minimal 50 orang per provinsi, untuk mengikuti sertifikasi. Perguruan tinggi dapat hadir ke daerah untuk memfasilitasi,” katanya.
Prof. Sutan Nasomal mengimbau seluruh organisasi pers di Indonesia untuk mulai melaksanakan sosialisasi dan penyelenggaraan sertifikasi profesi wartawan secara merata, mulai dari tingkat pusat hingga ranting, dengan standar kualitas yang setara.
Menurutnya, sertifikat kompetensi berguna untuk mempermudah kerja sama awak media dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta, serta untuk meningkatkan pemahaman terhadap etika dan tanggung jawab konstitusional insan pers.
“Tujuan utama sertifikasi bukan sekadar pencapaian nilai administratif, melainkan pemantapan pemahaman mendalam akan keilmuan, etika, serta tanggung jawab profesi kewartawanan,” ujarnya.
Ia berharap pemahaman tersebut dapat menjadi landasan bersama untuk meningkatkan martabat dan kualitas profesi wartawan di Indonesia.
*Catatan Redaksi:* _Hingga berita ini diterbitkan, Dewan Pers sebagai lembaga independen yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menyelenggarakan UKW sebagai salah satu instrumen peningkatan profesionalisme wartawan. Pernyataan dalam berita ini sepenuhnya merupakan pendapat narasumber.
Redaksi Teleskopupdate.com (Herson)













