Anggota Sat Narkoba polres (oku)telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Anggota sat narkoba polres oku telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

WAKTU & KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekira Pukul 21.00 Wib.

TEMPAT KEJADIAN :
Di Desa Gunung Liwat Kec. Pengandonan Kab. OKU.

TERSANGKA :
N : MUKHDIR EFENDI Bin NANGAWI (Alm)
U : 55 tahun
P : Wiraswasta
A : Desa Gunung Liwat Kec. Pengandonan Kab. OKU

BARANG BUKTI.

1. 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,45 (tujuh koma empat lima) gram.
2. 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan logo kepala singa, 1 (satu) butir pil ekstasi dengan logo firaun, 6 (enam) butir pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 4,66 (empat koma enam enam) gram.
3. 1 (satu) Unit timbangan digital merk FF 1976.
4. 1 (satu) bal plastik klip bening.
5. 1 (satu) buah sekop plastik.
6. 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam.

Baca Juga =  Dalam rangka Acara adat Terjadi Keributan Warga antara Desa Atubul Dol dan Desa Latdalam Akibat Kecemburuan dan Kekecewaan

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
* Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

STATUS TSK :
* Bandar

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekira Pukul 21.00 Wib di Desa Gunung Liwat Kec. Pengandonan Kab. OKU. Anggota sat narkoba polres oku telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama MUKHDIR EFENDI Bin NANGAWI (Alm),

‘pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala desa setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,45
(tujuh koma empat lima) gram dan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan logo kepala singa, 1 (satu) butir pil ekstasi dengan logo firaun, 6 (enam) butir pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 4,66 (empat koma enam enam) gram.

Baca Juga =  Polres OKU Gelar Panen Raya Jagung Serentak Tahap I

“ditemukan didalam rumah tersangka dan diakui milik tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Red,,teleskopupdate.com (Herson)

Print Friendly, PDF & Email