https://teleskopupdate.com
BATURAJA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU melalui Unit PPA dan PPO mengamankan seorang pria berinisial WA (37), atas dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan warga Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja ini diduga membawa kabur seorang pelajar berinisial DA (14).
Kapolres OKU melalui humas mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak Kepala Desa Banuayu menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Rabu (28/1/2026) dini hari, sekitar pukul 00.50 WIB. Korban DA diketahui meninggalkan rumah secara diam-diam untuk menemui tersangka di kawasan Jembatan Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Setelah pertemuan tersebut, tersangka WA kemudian membawa kabur korban tanpa izin dari orang tua atau wali yang sah. Ayah kandung korban yang menyadari anaknya hilang dan diduga dibawa lari oleh orang dewasa langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pemeriksaan dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Satres PPA dan PPO, tersangka WA telah mengakui seluruh perbuatannya.
“Tersangka kooperatif dalam pemeriksaan dan mengakui telah membawa pergi korban,” ujar perwakilan humas dalam keterangannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya:
– 1 (satu) setel baju milik korban.
– 1 (satu) unit ponsel merek OPPO warna merah.
– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan tersangka saat kejadian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka WA terancam dijerat dengan Pasal 454 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber Humas Polres Oku
Redaksi. Teleskopupdate. Com (Herson)













