Berita  

Datang Serahkan Diri ke Polisi, Wiraswasta 30 Tahun Jadi Tersangka Penganiayaan di Kab.OKU

https://teleskopupdate.com

Penijauan Raya, Kab. OKU – Unit Reskrim Polsek Peninjauan telah menetapkan dan menangkap tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebelum diubah melalui Undang-Undang Tahun 2023.

 

Kejadian terjadi pada hari Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling menuju Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kab. OKU (catatan: dalam kronologis awal tercatat tanggal 27 September 2025, namun waktu kejadian resmi tercatat 27 Desember 2025). Korban dalam kasus ini adalah Jamaludin bin Sarpai (64 tahun), warga Dusun II Desa Lubuk Kemiling.

Baca Juga =  Cemburu Buta, wanita muda di Bandar Lampung Aniaya Kekasih Hingga Organ Vital Nyaris Putus: Apa Motifnya

 

Pelapor, Muhammad Rasid bin Alamsah (51 tahun), wiraswasta dari Dusun I Desa Lubuk Kemiling, menyampaikan bahwa saat mengendarai sepeda motor, ia bertemu dengan pihak yang membawa korban. Setelah sampai di rumah, diketahui bahwa korban telah dipukul oleh tersangka Evan Hartono bin Nazori (30 tahun), wiraswasta yang juga berdomisili di Dusun II Desa Lubuk Kemiling.

 

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Peninjauan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai barang bukti dalam kasus ini adalah satu lembar hasil visum dari Puskesmas Peninjauan atas nama korban.

Baca Juga =  Ratusan Karyawan PTP Mitra Ogan Datangi Disnaker OKU, Tuntut Hak Gaji, BPJS, dan Pensiun yang Tertunda

 

Pada hari Jumat, 09 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang secara sukarela ke Polsek Peninjauan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan selesai, pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan gelar perkara, kemudian melakukan penangkapan untuk diamankan serta meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

 

 

Sumber berita Humas Polres Oku

Red,Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email