Di gerbek Satuan Reserse Narkoba Seorang Peria Simpan Ganja di Lemari

Di gerbek Satuan Reserse Narkoba Seorang Peria Simpan Ganja di Lemari

Baturaja-Teleskopupdate.com-
Kamis (04/07/2024) Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Berhasil mengamankan Seorang Peria Beserta barang bukti Ganja seberat 18,60 gram Dari tangan tersangka, Erwin Gusman (36) warga Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Andrian mengatakan tersangka digerebek dirumahnya yang disaksikan warga sipil.

Baca Juga =  Seorang Kurir Narkoba Diamankan Satuan Narkoba Polres Oku

Saat dilakukan penggeledahan Oleh tim Menemukan lima bungkus kertas yang didalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja di lemari plastik di rumah Tersangka.ungkapnya Kamis 04-07-2024.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 18,60 gram dan handphone milik Pelaku dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Diduga Tersangka Pengedar Dan di ancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat (1) Undang- undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.’ujarnya
Red,,Teleskop,HERSON

Print Friendly, PDF & Email