Berita  

DI NILAI MEMBERIKAN KETERANGAN BERBELIT-BELIT KOMISARIS PT TE AKUI FATLOLON TIDAK TERLIBAT KORUPSI,

https://teleskopupdate.com

Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Tegaskan Pentingnya Keterangan Jujur dan Konsisten; Sidang Dilanjutkan Besok

Teleskopupdate.com, AMBON – 5 Februari 2026

Para komisaris PT Tanimbar Energi (TE) mengakui mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal perusahaan senilai Rp6,2 miliar. Namun, keterangan mereka dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit, yang memicu teguran keras dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Martha Maitimu, dalam sidang yang berlangsung Kamis (5/2/2026).

Pengakuan tidak terlibatnya Fatlolon disampaikan oleh empat komisaris yaitu Mathias Malaka, Petrus Amarduan, Erwin Tomasoa, dan Imanuel Unmehopa saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ditanya langsung oleh Fatlolon mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut, keempatnya secara serentak menjawab, “Tidak terlibat korupsi.”

Baca Juga =  Demo Kades di Istana Buka Peluang Evaluasi Menteri, Pemerintah Cepat Tindak Cabut PMK 81

Fatlolon sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan disposisi atau perintah terkait dengan dugaan korupsi dana penyertaan modal tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa keterangan para komisaris dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak cakap dan tidak konsisten, salah satunya terkait kasus Mathias Malaka yang menjabat sebagai komisaris sejak 2013 namun mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas produksi batako di lahan milik perusahaan.

Selama persidangan yang berlangsung hampir tujuh jam, keterangan yang disampaikan para saksi menjadi sorotan karena tidak konsisten. “Para saksi saya ingatkan jangan berbohong. Kalian sudah disumpah. Berikan keterangan yang jujur,” tegas Martha Maitimu dengan nada tinggi. Majelis hakim juga memberikan teguran kepada JPU terkait pengajuan pertanyaan yang berulang-ulang dan dinilai tidak relevan dengan tugas serta fungsi para saksi.

Baca Juga =  Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Dewan Pers Bela Wartawan, Soroti Kasus Wartawan Bekasi

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa pernah mengajukan pertanyaan apakah para saksi sempat mendapatkan pengarahan dari Kejaksaan Tinggi Maluku sebelum sidang. Namun, pertanyaan tersebut ditolak oleh JPU karena dinilai tidak relevan dengan perkara yang sedang diproses.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT TE Yohana Lololuan membantah keterangan saksi terkait pengelolaan keuangan perusahaan. Ia menyatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) periode tahun 2020–2022 telah dibahas secara bersama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mantan Direktur Keuangan Karel Lusnarnera juga mengemukakan pertanyaan terkait alasan pengembalian dana yang dilakukan oleh beberapa komisaris, mengingat pihak direksi tidak pernah diminta untuk melakukan hal serupa. Dalam persidangan juga terungkap bahwa sejumlah komisaris telah mengembalikan dana dengan nominal yang bervariasi, sementara satu di antaranya belum melakukan pengembalian.

Baca Juga =  Anggota Polres OKU  Berhasil Tangkap Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di Tower Site Telkom

Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu menyatakan bahwa seluruh fakta dan informasi yang muncul selama persidangan akan menjadi dasar pertimbangan dalam mengambil putusan perkara. Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (6/2/2026) dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Tim, Redaksi, Teleskopupdate.com

(D.TATANG)

Print Friendly, PDF & Email