Berita  

Diduga alergi terhadap wartawan, kades Kandar, langgar UU Nomor 40 Tahun 1999

https://teleskopupdate.com.

Saumlaki Kepala Desa Kandar Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga alergi terhadap wartawan, pasalnya selalu terkesan menghindar dan selalu memblokir nomor whatsapp wartawan ketika Di Hubungi Awak media selaku kontrol sosial.

Di jaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media/ wartawan. yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah, selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang pers nomor 40 tahun 1999 saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga =  Anjloknya Harga Singkong dan Krisis Pertanian di Indonesia: Solusi Transmigrasi dan Intervensi Pemerintah

Namun justru yang terjadi malah sebaliknya pada kepemimpinan kades sekarang ini, terkesan selalu menghindar dan tidak mau dikonfirmasi terkait perkembangan program-program desa,.

Tentu saja hal tersebut membuat awak media bertanya-tanya ada apa dengan kades tersebut, saat awak media bertanya terkait Dana Desa (DD) atau tentang kejadian di desa.kandar selaku Kepala Desa Harol Halitat Selalu memblokir nomor whatsapp wartawan ketika mau di kompirmasi tim Media , bahkan Kades tersebut jarang berada di kantor/ balai desa .

Baca Juga =  Pelaksanaan Apel Stand By On Call (SOC) Lebaran Idul Fitri Regu III dan Regu IV di Wilayah Hukum Polres OKU

Hingga berita ditayangkan kades tersebut sampai saat ini belum berkenan membuka blokir nomor whatsapp wartawan.

Harapan kami sebagai insan pers/ selaku kontrol sosial, kepada camat Selaru agar memberikan teguran terhadap kades tersebut, supaya dapat saling menjaga silaturahmi baik antara desa dan insan pers / wartawan.

Tim Redaksi Erwin

Print Friendly, PDF & Email