Berita  

DIDUGA OKNUM KETUA RT DESA WOWONDA TERJERAT ISU HUBUNGAN DI LUAR PERNIKAHAN

Saumlaki, Teleskop Update – Seorang pria berinisial T yang menjabat sebagai Ketua RT di Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi sorotan setelah diperkirakan menjalin hubungan di luar ikatan perkawinan dengan seorang perempuan berinisial AR asal Desa Atubul DA.

Informasi mengenai dugaan tersebut disampaikan oleh seorang warga yang meminta agar identitasnya tidak diungkapkan. Sebagai perangkat desa yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat, kedudukan T membuat dugaan ini dinilai berpotensi mencederai etika serta kepercayaan publik terhadap aparatur desa.

“Jika informasi tersebut benar adanya, hal ini dapat merusak integritas aparatur desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar sumber tersebut kepada Tim Redaksi.

Baca Juga =  DPP LSM CCN Turun Langsung ulurkan tangan, Sentuh Warga dengan Aksi Nyata di Jumat Berkah

Isu ini muncul di tengah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Namun demikian, penetapan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi baik dari pihak kepolisian, maupun dari T dan AR. Tim Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang dapat dijadikan dasar klarifikasi.

Baca Juga =  H.Teddy Meilwansyah PJ.Bupati Bersama Forkopimda OKU Meninjau Titik Lokasi Banjir

Masyarakat dan warga masyarakat berharap aparat terkait dapat menindaklanjuti informasi ini dengan cara yang profesional dan transparan, guna memastikan kejelasan fakta serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga dan aparatur desa.

Tim Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini masih berstatus sebagai  diduga dan memiliki hak untuk memberikan penjelasan serta pembelaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaktur Pelaksana
Naldo Samangun

Print Friendly, PDF & Email