https://teleskopupdate.com
AMBON, 13 JANUARI 2026 – Tim Penasihat Hukum Terdakwa Petrus Fatlolon, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., mengajukan eksepsi tegas dalam sidang perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/1). Advokat tersebut menyodorkan empat poin krusial yang mencederai integritas dakwaan dan prinsip keadilan.
Pertama, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum pada tahap pra-ajudikasi Oktober 2023 hingga Juni 2024. “Interaksi tidak patut di luar mekanisme hukum formal telah melanggar prinsip Fair Trial dan Presumption of Innocence. Penegakan hukum tidak boleh jadi alat untuk tujuan di luar keadilan,” tegas Fahri Bachmid.
Kedua, dakwaan disusun secara tidak jelas dan mencampuradukkan ranah hukum publik dan privat. Terdakwa sebagai Bupati dan Pemegang Saham BUMD tidak dibedakan secara hukum, sementara kegagalan operasional dinilai menjadi tanggung jawab Direksi BUMD berdasarkan prinsip separate legal entity.
Ketiga, audit kerugian negara tidak sah. Penggunaan laporan Inspektorat Daerah sebagai dasar penentuan kerugian Rp6,2 miliar bertentangan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016. “Hanya BPK yang berwenang menyatakan kerugian negara. Menggunakan produk lembaga tidak berwenang membuat dakwaan bersifat spekulatif,” jelasnya.
Keempat, penerapan perbuatan berlanjut keliru. Penuntut Umum dinilai salah menggabungkan peristiwa 2020-2022 sebagai satu rangkaian, padahal setiap tahun memiliki dasar hukum dan karakteristik yang berbeda.
Fahri Bachmid menuntut agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. “Kami membela integritas hukum agar tidak jadi instrumen kesewenang-wenangan,” pungkasnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (26/1/2026) untuk pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
Tim redaksi EM













