https://teleskopupdate.com
OKU, SUMSEL – Polsek Pengandonan berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Kisiran, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Kedua pelaku, Aji Zamzami bin Ali Amran (25) dan Robinson bin Marhuti (32), ditangkap pada Minggu (13/7/2025). Satu pelaku lainnya, FS (23), masih dalam pengejaran (DPO).
Kedua tersangka telah melakukan dua aksi curas pada 26 Juni dan 12 Juli 2025 di lokasi yang sama. Korban pertama, Meilano Hensa Pratama (16), kehilangan sepeda motor Honda Sonic BG 6147 DAI. Korban kedua, Fikri Arlensi (21), kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox BG 5175 FAQ dan sebuah handphone Realme C53.
Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Aji Zamzami, yang juga mengendarai sepeda motor Vixion BG 6838 FAG, menodongkan pisau ke arah korban. Robinson, yang mengendarai Honda Revo BG 5830 FH, turut serta dalam aksi tersebut.
Setelah berhasil ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Vixion BG 6838 FAG, pisau yang digunakan untuk mengancam korban, STNK sepeda motor korban, dan handphone Realme C53 milik Fikri Arlensi. Kedua tersangka mengaku telah menjual sepeda motor curian seharga Rp 2.000.000,- per unit di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Polisi masih menyelidiki keberadaan sepeda motor curian tersebut.
Kapolsek Pengandonan, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Aji Zamzami di Desa Pengandonan sekitar pukul 20.40 WIB. Robinson kemudian ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45 WIB.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi masih memburu FS, pelaku lainnya yang masih buron.
Sumber berita Humas Polres Oku (Herson)Redaksi,Teleskopupdate.com













