Berita  

Dua Tersangka Residivis Ditangkap, Dua Lainnya Jadi DPO dalam Kasus Pencurian Tandan Sawit dengan Pemberatan

LUBUK BATANG, OKU  https://teleskopupdate.com Dua tersangka dengan status residivis berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Lubuk Batang dalam kasus pencurian tandan buah sawit di kebun milik korban H. Sopyan Sani (69 tahun, wiraswasta) yang berlokasi di Dusun Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (16/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB dan termasuk dalam kategori tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Pelaku diketahui tengah memanen buah sawit tanpa seizin pemilik ketika ditemui petugas keamanan yang sedang melakukan patroli. Mendeteksi kehadiran penjaga, para pelaku langsung melarikan diri, menyisakan 14 tandan buah sawit seberat 280 kg, alat panen berupa dodos kayu panjang sekitar 3,2 meter, serta dua unit sepeda motor merk VIAR dan Yamaha milik pelaku sebagai barang bukti. Laporan kasus ini diajukan oleh keluarga almarhum Asmawi bin Sulaiman (60 tahun, purnawirawan TNI), yang terkait dengan pengelolaan kebun sawit tersebut.

Baca Juga =  Pj. Bupati OKU Tinjau Banjir Sekaligus Berikan Bantuan Bagi Warga yang Terdampak Banjir Kamis 23-05- 2024

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, anggota Sat Reskrim Polsek Lubuk Batang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Angkut atas perintah IPTU Jenizar melakukan operasi penangkapan. Pada hari Senin (19/01/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka Erlandia bin Ah. Romli (38 tahun, petani/pekebun) berhasil ditangkap di rumah makan Padang depan kantor Camat Lubuk Batang.

Berlanjut sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua, Indra bin Zahril (26 tahun, buruh harian lepas) di lokasi mes CV. Maduma Simpang Kerikil Desa Gunung Meraksa. Upaya penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, AM (35 tahun, petani) dan RI (34 tahun, petani), tidak berhasil karena keduanya tidak ada di tempat, sehingga dinyatakan sebagai DPO (Dicari oleh Otoritas Penegak Hukum).

Baca Juga =  Sat Narkoba Polres OKU Amankan Seorang Pengedar Dengan BB 52,44 gram Ganja

Kedua tersangka yang telah ditangkap mengakui telah melakukan perbuatan pencurian tandan buah sawit milik korban. Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh kronologi dan tuntutan hukum yang sesuai.

 

Sumber humas Polres Oku

Redaksi. Teleskopupdate. Com

Print Friendly, PDF & Email