KECAMATAN SELARU, KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR – Pembangunan lapangan futsal Desa Namtabun menarik perhatian publik setelah ditemukan ketidaksinkronan antara nilai anggaran pada baliho transparansi dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ) panitia pelaksana.
Berdasarkan informasi yang terungkap bulan Desember 2025, baliho mencantumkan total anggaran Rp 128.678.000 (termasuk PPN Rp 3.290.000 dan PPh Rp 448.308 atas material non-lokal). Namun, total realisasi berdasarkan SPJ hanya mencapai Rp 80.257.100, dengan rincian: transportasi Rp 399.100, material non-lokal Rp 33.208.000, upah kerja Rp 10.500.000, baliho Rp 150.000, dan belanja swadaya Rp 36.000.000.
Selisih signifikan ini diduga karena angka baliho tidak disesuaikan dengan penggunaan dana riil. Selain itu, rincian perhitungan pajak tidak dijelaskan memadai, menimbulkan pertanyaan soal akurasi laporan dan kemungkinan kesalahan administrasi – bahkan dugaan indikasi kejahatan korupsi yang bisa dijerat Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 (jo. UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman penjara 4-20 tahun atau seumur hidup.
Pemerintah Desa Namtabun diharapkan memberikan penjelasan terbuka demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa, dengan langkah tegas dari pihak berwenang.
Tim Redaksi Erwin













