Berita  

Investigasi: Praktik Ilegal BBM Resahkan Masyarakat Tanimbar Utara

https://teleskopupdate.com

Larat, Kepulauan Tanimbar – Praktik penyalahgunaan BBM jenis Petromax dan Solar diduga melibatkan pengusaha lokal, Koko Hardi, memicu keresahan warga Larat, Tanimbar Utara. Investigasi mengungkap dugaan penyaluran BBM yang seharusnya untuk masyarakat umum ke sejumlah perusahaan, serta penampungan Solar ilegal dalam skala besar.

Du duga melanggar aturan dan undang-undang yang Berlaku
– Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang larangan menimbun BBM.
– Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang larangan menimbun BBM.
– Pasal 40 huruf c Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 34 Tahun 2021, yang mengatur tentang larangan menimbun BBM.

Baca Juga =  Giat Sosial Ambulan BERTAJI Membantu Mengantar Jenazah Warga Lr Wakaf Gotong Royong

Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.

Keluhan kelangkaan Petromax datang dari sopir taksi dan warga, yang kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari. Diduga, Koko Hardi menampung Solar melebihi kebutuhan wajar, yang berpotensi merugikan nelayan dan sektor transportasi.

Penyaluran BBM ke perusahaan oleh APMS melanggar regulasi niaga dan dapat dikenakan sanksi. Investigasi menemukan indikasi pasokan BBM dari APMS yang diduga dikelola Koko Hardi ke perusahaan ikan dan mutiara. Jaringan penyaluran ilegal ini diduga melibatkan pelaku usaha lain di wilayah tersebut.

Baca Juga =  Pelaku Pembunuhan di Desa Marga Bhakti OKU Behasil Diamankan Polisi

Warga mendesak aparat dan Pertamina untuk bertindak tegas, mengusut tuntas praktik ilegal ini, serta memastikan pasokan BBM stabil. Tim invistigasi media Teleskopupdate.com masih berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada Koko Hardi dan terus mengumpulkan informasi terkait kasus ini. Kami akan terus mengawal dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik serta mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Tim Redaksi: (Erwin)

Print Friendly, PDF & Email