Berita  

POLISI AMANKAN TERSANGKA PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR, TERSANGKA MENGAKUI JUAL BARANG CURIAN

https://teleskopudate.com

OKU, 30 DESEMBER 2025 –Tim (Resmob) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan tersangka kasus penggelapan, yaitu Hisman bin Sulaiman (alm, 48 tahun), warga Dusun IV Rt/Rw 10/04 Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU. Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Lubuk Baru Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU.

 

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Lisnayati binti H. Mathani (49 tahun), warga Desa Simpang Luas Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, yang juga menjadi korban. Menurut kronologis kejadian, pada hari Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di lapak jualan pasar atas Jl. Akmal Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, korban meminjamkan sepeda motor Yamaha X Ride warna oranye-abu-abu tahun 2016 dengan nomor polisi BG 4719 VN kepada Hisman, yang bekerja sebagai pekerja harian di lapaknya.

Baca Juga =  Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Lapangan Futsal Namtabun Antara Baliho dan SPJ

 

Hisman diminta untuk mengambil kunci gudang di rumahnya karena tidak membawa kendaraan sendiri. Namun, setelah pergi, Hisman tidak kembali lagi dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut hingga keesokan harinya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000.

 

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan, tim Resmob yang dipimpin Kanit Pidum Sat Rekrim Polres OKU IPDA M. Anwar, S.H., berhasil mengamankan tersangka. Saat diperiksa, Hisman mengakui telah menggelapkan sepeda motor, namun menyebutkan barang yang digelapkan adalah sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BG 5672 FAS. Tersangka juga mengaku telah menjual barang tersebut kepada warga Desa Ulak Pandan Kec. Semidang Aji Kab. OKU bernama Tomi.

Baca Juga =  STAI Baturaja Inisiasi Prodi S2 PAI, Cetak SDM Unggul di Era Global

 

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sepeda motor Honda Vario di rumah Tomi, meskipun saat itu pelaku pembelian tidak berada di lokasi. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang (KUH) Pidana tentang Penggelapan, tersangka berpotensi mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.

 

Barang bukti yang terkait dengan laporan korban meliputi STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha X Ride BG 4719 VN, serta sepeda motor Honda Vario BG 5672 FAS yang telah diamankan. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengklarifikasi kesesuaian barang yang dilaporkan hilang dengan barang yang diamankan, serta menindaklanjuti posisi Tomi sebagai pembeli barang yang diduga curian.

Baca Juga =  Upacara Serah Terima Jabatan Kabag OPS dan Kasatresnarkoba Polres OKU

 

Sumber Humas Polres Oku

Red,teleskopupdate.Herson

Print Friendly, PDF & Email