Berita  

Kades Kandar Diduga Alergi Wartawan, Terindikasi Melanggar UU Pers

https://teleskopupdate.com
Kepala Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diduga menunjukkan sikap tidak bersahabat terhadap wartawan. Tindakannya yang terkesan menghindar dan memblokir nomor WhatsApp awak media menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik di desa tersebut.

Di era keterbukaan informasi saat ini, media dan wartawan seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Media memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun, Kepala Desa Kandar, Faturoman, justru terkesan menghindar dan enggan memberikan konfirmasi terkait perkembangan program-program desa. Sikap ini menimbulkan tanda tanya di kalangan awak media. Setiap kali wartawan mencoba mengonfirmasi informasi terkait Dana Desa (DD) atau kejadian di desa, Faturoman selalu memblokir nomor WhatsApp wartawan. Bahkan, Kades tersebut jarang berada di kantor desa.

Baca Juga =  Kelompok Nelayan Menerima Bantuan SEABLUE dari Jepang Mengurangi Pengeluaran para Nelayan

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Faturoman belum bersedia membuka blokir nomor WhatsApp wartawan. Tindakan ini menghambat tugas jurnalistik wartawan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

Sebagai insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial, kami berharap Camat Selaru dapat memberikan teguran kepada Kades Kandar. Tujuannya adalah agar terjalin silaturahmi yang baik antara pemerintah desa dan insan pers, demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga =  Etika Berbahasa Guru SD di Medsos Dipertanyakan, Diduga Langgar UU ITE

Tim Redaksi: (Erwin)

Print Friendly, PDF & Email