https://teleskopupdate.com
Baturaja, 2 Juni 2025 – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian buah sawit milik Cik Uti di areal 30 Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, OKU. Para tersangka adalah Andri (36), Hari Astomi (42), Syardini (49), dan Sahromi (35), warga Dusun I Desa Merbau.
Kronologi Kasus.
Menurut Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, pada Selasa, 21 Mei 2025, para tersangka melakukan pencurian buah sawit sebanyak 150 tandan yang telah dipanen oleh saksi Suparman dan teman-temannya. Para tersangka menggunakan mobil bak jenis hartop dan senjata tajam untuk mengambil buah sawit tanpa izin.
Barang Bukti yang Diamankan.
Polres OKU berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 tandan sawit, 1 unit mobil hartop long bak warna hitam tanpa plat, 2 tobak besi, dan 1 bilah senjata tajam jenis parang.
Ancaman Hukuman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Latar Belakang Tersangka.
Kapolres OKU mengungkapkan bahwa tersangka Andri pernah menjalani hukuman karena kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Sementara itu, tersangka Sahromi juga terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2022 dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Humas Polres Oku.
Red.Teleskopupdate.(HERSON)