Berita  

APH Diminta Segera Tetapkan Tersangka Mantan Kades Teinaman dalam Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

https://teleskopupdate.com

Saumlaki, 15 Mei 2024 – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera menetapkan Boni Kelmaskosu sebagai mantan Kepala Desa Teinaman, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2023.

 

Dugaan Korupsi:

Hasil investigasi menunjukkan bahwa terdapat beberapa kegiatan dan item-item pada Perubahan APBDes Tahun 2023 yang terealisasi anggaran sudah seratus persen, tetapi berdasarkan fakta dan data di lapangan nihil atau nol persen. Beberapa contoh kegiatan fiktif yang ditemukan antara lain:

 

– Pelatihan pengelolaan BUM Desa tahun 2023 sebesar Rp 10.645.000 yang tidak dilaksanakan.

Baca Juga =  Selama Empat hari Tim Gabungan melakuk pencarian Jazad Anak Hanyut di Sungai Wall Telah Berhasil Di temukan

– Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (Pustu) sebesar Rp 94.751.885 yang hanya digunakan untuk pembayaran honor tenaga kesehatan selama setahun sebesar Rp 18.000.000.

– Pengadaan pembuatan 1 buah rompong sebesar Rp 51.141.000 yang fiktif.

– Belanja modal peralatan mobelair dan aksesoris ruangan pada PAUD Desa Teinaman sebesar Rp 34.677.250 yang fiktif.

 

Permintaan BPD:

Ketua Badan Pengawasan Desa (BPD) Desa Teinaman, Septer Maselkosu, meminta kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk secepatnya mengeluarkan rekomendasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memeriksa terkait hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) mantan Kepala Desa Teinaman.

Baca Juga =  Polres OKU Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Dr. M. Hatta

 

Kinerja Mantan Kades:

Septer Maselkosu juga menyampaikan bahwa kinerja mantan Kades sangat amburadul dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepala desa yang mana tidak sama sekali memperjuangkan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat Teinaman pada umumnya. Mantan Kades juga menggunakan kewenangannya dengan seenaknya memberhentikan 18 orang perangkat desa tanpa alasan dan tanpa hasil musyawarah dengan BPD.

 

Harapan Masyarakat:

Masyarakat Desa Teinaman berharap agar APH dapat menindak tegas permasalahan yang telah merugikan masyarakat dan segera menetapkan mantan Kades Teinaman sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan ADD Desa Teinaman tahun 2023.

Baca Juga =  Bentuk ke perdulian H.Teddy meilwansyah. PJ Bupati OKU kepada warganya melalui Lurah kemalaraja Serahkan Bantuan Sembako

 

Tim Redaksi Teleskopupdate.

Korwil. Prov, Maluku (Erwin)

Print Friendly, PDF & Email