Berita  

Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, Ditahan Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan

https://teleskopupdate.com

Bekasi, 13 September 2025 – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi saat Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat praktik sekolah dari dana hibah.

 

Patar Sihotang, S.H., M.H., Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di kantor PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Sabtu dini hari (13/09/2025).

 

Kronologi Kasus:

Patar Sihotang menjelaskan bahwa selain Hudiyono (inisial H), Kejati Jatim juga menahan dua tersangka lain, yaitu JT (Pengendali Penyedia) dan SR (mantan Kadisdik Jatim). Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam kegiatan belanja hibah di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dana belanja modal tersebut dibagi menjadi tiga tahap dan diserahkan kepada 44 SMK swasta (sesuai SK Gubernur Jatim) dan 61 SMK negeri (sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim).

Baca Juga =  1.Unit Mobil jenis Avaza. Tiba tiba Kebakaran.

 

PKN menindaklanjuti laporan masyarakat dengan meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadisdik Jatim. Permintaan ini diajukan melalui mekanisme Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena Kadisdik Jatim tidak memberikan dokumen yang diminta, PKN mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Jawa Timur (KIP).

 

KIP Jawa Timur memenangkan PKN dan memerintahkan Kadisdik untuk memberikan dokumen kontrak. Namun, Kadisdik mengajukan keberatan ke PTUN Surabaya, yang kemudian berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung, melalui putusan nomor 395 K/TUN/KI/2021, memenangkan PKN sebagai Termohon Kasasi.

 

Setelah mendapatkan dokumen kontrak, PKN melakukan investigasi lapangan ke sekolah-sekolah penerima dana hibah dan menganalisis kewajaran harga (mark-up). PKN menghitung kerugian negara sementara berdasarkan perbandingan harga di dokumen kontrak dengan harga pasar. Hasil investigasi ini kemudian dijadikan konstruksi hukum dan dilaporkan ke Kejati Jawa Timur.

 

Patar Sihotang menyatakan bahwa proses laporan korupsi ini memakan waktu lama, hingga PKN melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejati Surabaya, menuntut penangkapan pelaku korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan proses hukum di pengadilan Tipikor.

Baca Juga =  Aksi Pencurian di Mess Pecel Lele Terungkap, Polsek Baturaja Timur Gerak Cepat Amankan Pelaku

 

Peran PKN:

Patar Sihotang menjelaskan bahwa PKN adalah perkumpulan masyarakat yang terpanggil untuk berperan serta membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, sesuai dengan pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan pasal 2 PP 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

 

PKN mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jawa Timur dan jajarannya yang telah memproses laporan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh PKN. PKN berharap agar hakim di persidangan Tipikor Surabaya menghukum para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya demi memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.

 

Patar Sihotang juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan negara, agar tercipta negara yang bersih dari korupsi dan masyarakat yang adil dan makmur.

 

Informasi Tambahan (Berdasarkan Link Video):

Baca Juga =  Bhabinkamtibmas Polsek Pengandonan Polres Oku Mediasi Permasalahan Masyarakat Dengan Cara Problem Solving

 

– Sidang di PTUN Surabaya: PKN mengikuti sidang sengketa di PTUN Surabaya terkait upaya mendapatkan dokumen dari Dinas Pendidikan Jawa Timur.

– Aksi Demo di Kejati Jatim: PKN melakukan aksi demonstrasi di Kejati Jawa Timur untuk menuntut agar laporan korupsi segera disidangkan.

 

Patar Sihotang menutup konferensi pers dengan menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

 

Tim,Redaksi Teleskopupdate.com

(CAESAR)

Print Friendly, PDF & Email