https://teleskopupdate.com
Peninjauan, OKU – Polsek Peninjauan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, melalui Operasi Sikat II Musi 2025. Seorang tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Waktu dan Tempat Kejadian:
Pencurian terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di parkiran lapangan sepak bola Desa Mitra Kencana, Dusun 4 SP 7, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Identitas Pelapor:
Zaini Anwarudin Bin Ahmad Pandolin, seorang petani berusia 33 tahun, warga Desa Mitra Kencana Dusun 3 SP 7, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Barang Bukti yang Diamankan:
– 1 (satu) buah fotokopi BPKB sepeda motor Vario warna hitam nopol BG 5374 FAI atas nama Nurlena.
– 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vario warna hitam nopol BG 5374 FAI atas nama Nurlena.
– 1 (satu) buah kunci sepeda motor beserta remotnya.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB warna hitam tanpa nopol.
– 1 (satu) buah plat Nopol BG 5474 FAI warna putih.
– 1 (satu) buah baju kaos oblong warna coklat dengan tulisan “NEW NORMAL”.
Identitas Tersangka:
Saputra Wijaya Bin Hamidi, 30 tahun, seorang petani, warga Desa Ibul Dalam Dusun 2 RT.01, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kronologis Kejadian:
Korban, Zaini Anwarudin, kehilangan sepeda motor Honda Vario nopol BG 5474 FAI saat menonton pasar malam di lapangan sepak bola Desa Mitra Kencana pada 16 Desember 2023. Sepeda motor tersebut diparkirkan di area parkir pasar malam, namun saat korban kembali, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan.
Kronologis Penangkapan:
Setelah menerima laporan, anggota Sat Reskrim Polsek Peninjauan melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi. IPTU Deddy Iskandar, SE, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rery Handri Idyan, S.H, untuk memimpin penangkapan terhadap pelaku. Tersangka Saputra Wijaya Bin Hamidi berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Keterangan Tersangka:
Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama tiga rekannya. Salah satu rekannya, RH, sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, sementara EV masih berstatus DPO.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peninjauan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber berita Humas polres Oku
Redaksi Teleskopupdate.com (Herson)













