Berita  

PEMUDA KATOLIK KKT TANYA INTEGRITAS BUPATI: PILIH KEPENTINGAN PUBLIK ATAU KELUARGA?

Wacana dugaan permufakatan jahat dalam utang pihak ketiga milik Agustinus Thiodorus mengakibatkan kerugian keuangan daerah menjadi sorotan; organisasi meminta penegasan dan ancam lapor ke KPK jika tidak ada tindakan nyata

Saumlaki, https://Teleskopupdate.com – Polemik utang pihak ketiga (UP3) milik Agustinus Thiodorus kembali muncul ke permukaan terkait dugaan permufakatan jahat (mens rea) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Isu ini mendapat tanggapan tegas dari Tim Hukum Organisasi Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Kabupaten KKT yang diwakili oleh Raimondos Malindar (Aston), seorang pengacara.

Dalam keterangannya, Aston menegaskan bahwa publik membutuhkan ketegasan dari Bupati KKT Ricky Jauwerissa terkait pilihan yang akan diambil: mengedepankan kepentingan umum atau kepentingan keluarga.

“Jika Bupati Ricky Jauwerissa mengedepankan kepentingan umum, maka Pemerintah Daerah KKT wajib mengajukan upaya hukum peninjauan kembali sebagaimana rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi bentuk penghormatan kepada masyarakat Tanimbar yang telah mempercayakan mandat kepadanya,” ujar Aston.

Baca Juga =  Bupati Tanimbar Ancaman Sanksi Bagi Instansi yang Terbitkan SK Honor Palsu

Sebaliknya, lanjut dia, jika Bupati lebih mementingkan kepentingan keluarga dengan tidak mengajukan upaya hukum tersebut, hal itu akan dianggap sebagai penghianatan terhadap daerah dan pelanggaran sumpah jabatan. Sebagai bupati, dia memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Aston menjelaskan bahwa polemik ini muncul akibat dugaan mark up anggaran dalam proyek yang dilakukan secara improsedural oleh Agustinus Thiodorus. Salah satu contohnya adalah proyek reklamasi pasar Omele dengan nilai anggaran lebih dari 72 milyar rupiah, padahal sebagian besar timbunan tanah berasal dari limbah tanah hasil pengerukan Kantor Bulog dan Kantor Bapas Saumlaki.

“Jika anggaran tersebut digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, tentu dapat berkontribusi pada pengurangan tingkat kemiskinan di daerah ini. Namun, jika Pemerintah Daerah tetap teguh membayar UP3 yang dilakukan secara improsedural, maka Organisasi Pemuda Katolik akan berada di garis depan untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan demi kesejahteraan masyarakat (bonum commune) di Bumi Duan Lolat,” jelasnya.

Baca Juga =  Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke 78 Tahun 2024 Polres OKU Gelar kegiatan Penyuluhan Stunting Dan Pemberian Bansos

Lebih lanjut, Aston menyampaikan bahwa Pemuda Katolik Komcab KKT akan melakukan kajian komprehensif terkait UP3 tersebut dan melaporkan secara berjenjang ke Pemerintah Pusat. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Agustinus Thiodorus akan dikoordinasikan dengan Pengurus Pusat Pemuda Katolik RI untuk dilaporkan ke KPK RI, mengingat kerugian negara yang diduga telah melebihi 1 milyar rupiah.

Aston juga menghimbau masyarakat dan seluruh organisasi untuk lebih peka terhadap kepentingan umum demi kesejahteraan bersama. Menurutnya, keberhasilan pemerintah dalam menjalankan tugas merupakan hal yang wajar karena merupakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang, mengingat mereka digaji dari uang pajak rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga =  Wakapolda Sumsel Tutup Pelatihan Pengamanan Pengawalan VIP Pilkada dan Pelatihan Penanggulangan Karhutla

“Kita harus senantiasa memperjuangkan kepentingan umum, melaksanakan fungsi kontrol, mengawasi, dan mengawal pelayanan publik agar tidak pernah mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok di atas kepentingan bersama,” pungkas Aston.

Tim Redaksi, Teleskopupdate.com (Erwin)

Print Friendly, PDF & Email